KARAWANG, || Pasca sidak yang dilakukan oleh Bupati bersama Kapolres dan Dandim 0604 Karawang ke tempat hiburan malam di Karawang Sabtu 16 Maret 2024 dini hari kemarin, Pemerintah Kabupaten Karawang langsung melakukan rapat evaluasi terkait surat edaran Bupati Karawang nomor: 100.3.4/913/Satpol PP tentang Himbauan Selama Ramadhan 1445 H/2024 M.
Rapat dihadiri oleh Bupati Karawang, Kapolres Karawang, Dandim 0604 Karawang, Majelis Ulama Indonesia Karawang, Kepala Kemenag, Forum Kerukunan Umat Beragama dan juga perwakilan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karawang, di Ruang Rapat Bupati Karawang, Minggu 17 Maret 2024 siang.
Rapat tersebut akhirnya menyepakati jika seluruh THM yakni diskotik, klub malam, spa/massage, dan tempat karaoke di Kabupaten Karawang tidak diperbolehkan beroperasi selama bulan Ramadhan 1445 H/2024 M.
Larangan tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran Bupati Karawang tentang perubahan dan penegasan himbauan selama ramadan. Bupati mengatakan, sebelumnya ia memberikan sedikit kelonggaran untuk THM beroperasi namun dengan berbagai syarat yang ketat.
“Tapi hasil sidak ternyata semua dilanggar. Mohon maaf, kami tegas. Kami harus terapkan kebijakan dengan menutup THM selama Ramadhan,” ujar Bupati.
Untuk itu, ia berpesan kepada masyarakat agar memberikan juga informasi apabila ada THM yang tetap beroperasi selama bulan Ramadhan. “Kritik dan saran masyarakat sangat kami butuhkan. Ini sudah final. THM tidak boleh beroperasi selama Ramadhan,” tandas Bupati.
(Liputan : Ahmad Z)