KOTA SAMARINDA, || Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda Ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pada hari Rabu, tanggal 13 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 Wita di Jl. Kartini, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Pelapor dan saksi mendapat laporan dan informasi masyarakat bahwa di Jl. Kartini tepatnya rumah kost pondok indah, kamar Nomor 200 sering di jadikan tempat transaski Narkotika.
Setelah pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat pada alamat tersebut, sekitar pukul 01.00 Wita diamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Sdra.S Als U Bin G S (Alm) dan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,47 (Nol Koma Empat Puluh Tujuh) Gram Brutto yang tersimpan didalam 1 (satu) buah dompet warna hitam yang terletak diatas meja milik Sdra.S Als U Bin G S (Alm), 1 (satu) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,07 (Lima koma nol tujuh) Gram Brutto yang tersimpan didalam 1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang berada didalam laci kamar milik Sdra. S Als U Bin G S (Alm), 6 (enam) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 273,67 (dua ratus tujuh puluh tiga koma enam puluh tujuh) Gram Brutto yang tersimpan didalam 1 (satu) buah Toples kaca yang terbungkus 1 (satu) buah kresek warna abu-abu dan tersimpan lagi didalam 1 (satu) buah tas ransel warna hijau milik Sdra.S Als U Bin G S (Alm).
Kemudian ditemukan kembali 3 (tiga) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 120,68 (seratus dua puluh koma enam puluh delapan) Gram Brutto yang terbungkus 1 (satu) buah plastik warna hitam yang tersimpan didalam dasbord depan sebelah kiri 1 (satu) unit R4 merk Mitsubisi Xpander warna Silver milik Sdra.S Als U Bin G S (Alm), beserta barang lainnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku.
Barang yang diamankan
- 1 (satu) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,47 (Nol Koma Empat Puluh Tujuh) Gram Brutto;
- 1 (satu) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,07 (Lima koma nol tujuh) Gram Brutto;
- 3 (tiga) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 120,68 (seratus dua puluh koma enam puluh delapan) Gram Brutto;
- 6 (enam) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 273,67 (dua ratus tujuh puluh tiga koma enam puluh tujuh) Gram Brutto;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (satu) unit timbangan digital;
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam;
- Uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) buah plastic kresek warna hitam;
- 1 (satu) unit R4 merk Mitsubisi Xpander
- 1 (satu) buah Toples kaca;
- 1 (satu) buah kresek warna abu-abu;
- 1 (satu) buah sendok penakar warna hijau;
- 1 (satu) buah tas ransel warna hijau;
- 1 (satu) unit Hp Merk Iphone 15 Promax warna Silver. Kamis (14/03).
( Jimmi/Humas)