Satu Tahun Buron, DPO Pelaku Penganiayaan Di Sambinae Diringkus Buser Polsek Rasanae Barat

Satu Tahun Buron, DPO Pelaku Penganiayaan Di Sambinae Diringkus Buser Polsek Rasanae Barat

SERGAP.CO.ID

KOTA BIMA || Tim Opsnal Reskrim Polsek Rasanae Barat dipimpin Katim AIPDA Rahmansyah, SH berhasil menangkap dan mengamankan Pelaku Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Penganiyayaan dikelurahan Sambinae Kecamatan Mpunda Kota Bima, Pada Rabu (13/03/2024) Sekira Pukul 19.00 WITA.

Kapolsek Rasanae Barat Polres Bima Kota Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) AKP Sirajuddin, SH Melalui Panit Binmas Aipda Nanang Kurniawan, SH menuturkan, penangkapan DPO tersebut berdasarkan LP/B/07/III/2023/SPKT/ SEK.RASANA’E BARAT/RES.BIMA KOTA/POLDA NTB Tanggal 08 Maret 2024.

  • DPO/02/IV/2023/SEK. RASANA’E
    BARAT
    Tanggal 18 April 2023.
  • SPRIN KAPOLSEK RASANAE
    BARAT, NOMOR/09/III/2024/SEK.
    RASANA’E BARAT.

“Peristiwa penganiyayaan itu terjadi Pada Hari minggu, 05 Maret 2023 sekitar pukul 02.00 wita bertempat di depan kios Abdul Haris RT. 001 RW 001 kel. Sambina’e  kec. Mpunda kota bima. Pelaku bernama Man Farid menganiyaya korban Purwanto menggunakan Cobek” ujar Nanang.

Satu Tahun Buron, DPO Pelaku Penganiayaan Di Sambinae Diringkus Buser Polsek Rasanae Barat

Diketahui korban bernama Purwanto (L/35) pekerjaan swasta, merupakan warga Kelurahan Sambinae Kecamatan Mpunda Kota Bima, sedangkan pelaku bernama Man Farid (L/28) bekerja sawasta juga merupakan warga kelurahan sambinae.

KRONOLOGIS KEJADIAN
Pada awalnya pelaku dan korban sedang duduk bersama namun setelah itu keduanya terlibat cekcok mulut dan secara tiba-tiba pelaku melempar korban menggunakan cobek dan mengenai kening sebelah kanan sehingga menyebabkan terluka.
Dan adapun kasus ini akhirnya viral dengan istilah kasus cobek, dengan adanya kejadian tersebut korban melaporkan ke kantor polsek rasana’e barat.

“Setelah menganiyaya korban dengan menggunakan Cobek, pelaku melarikan diri dan menjadi buron selama satu tahun dan akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polsek Rasanae Barat” jalas Nanang.

KRONOLOGIS PENGUNGKAPAN
Team mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO ) Telah kembali dari pelariannya dan sedang berada disuatu tempat di Kelurahan Sambinae kecamatan mpunda kota bima.

Hampir satu tahun pelariannya diluar kota, akhirnya Pelaku kembali pulang Kampung, Team opsnal yang tak mau buronanya kabur lagi, langsung bergegas mendatangi tempat keberadaan pelaku tersebut. Sesampainya ditempat Team melihat pelaku yang saat itu sedang duduk disebuah warung, kemudian dengan sigap Team langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan, selanjutnya Team membawa pelaku ke kantor polsek rasana’e barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pungkas Nanang.

(Obama)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.