Berbau Korupsi, Praktisi Hukum Banten Soroti Anggaran 60 Milyar Lebih Rehabilitasi Prasarana Pendidikan Salah Satunya di SDN Pagelaran 2

Berbau Korupsi, Praktisi Hukum Banten Soroti Anggaran 60 Milyar Lebih Rehabilitasi Prasarana Pendidikan Salah Satunya di SDN Pagelaran 2

SERGAP.CO.ID

PANDEGLANG, || Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Pendidikan Sekolah Banten 2 menjadi sorotan berbagai kalangan salah satunya Praktisi Hukum Banten Dr Misbakhul Munir, SH.,MH yang menduga adanya tindak pidana korupsi.

Bacaan Lainnya

Kegiatan dengan nilai kontrak Rp 60.643.000.000,- yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana PT. Abadi Prima Intikarya tersebut ungkap Misbakhul Munir tidak masuk akal jika dilihat dari realita pekerjaan fisik dilapangan.

“Renovasi SDN Pagelaran 2 sangat berbau korupsi, sebab anggaran yang diambil dari APBN 2023/2024, salah satunya di SDN 2 hanya dijadikan sebagai tameng pembangunan, dimana tercantum 43 sekolah yang anggarannya Rp. 60.643.000.000,-, ini anggaran apa?, selain kentalnya permainan pihak dinas terkait kami curiga apabila kepolisian khususnya unit Tipikor seharusnya menelisik dan menindak lanjuti sehingga baik kontraktor pelaksana maupun dinas dapat dilakukan pemeriksaan,” terang Praktisi Hukum Banten.

Berbau Korupsi, Praktisi Hukum Banten Soroti Anggaran 60 Milyar Lebih Rehabilitasi Prasarana Pendidikan Salah Satunya di SDN Pagelaran 2

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa pihaknya menyakini proyek rehabilitasi yang menggunakan dana pemerintah di 43 sekolah tidak mengedepankan kualitas, sebab jika dilihat anggaran yang tercantum pada papan informasi proyek saja tidak jelas berapa untuk pagu anggaran satu sekolahnya karena Kontraktor Pelaksana hanya secara keseluruhan dan itu bukti bahwa proyek sarat akan penyimpangan.

“Kami meyakini atas adanya tindakan pembangunan yang tidak jelas, dan dengan mencantumkan anggaran yang tidak jelas pula sangat rentan tindak pidana korupsinya, untuk itu atas proyek ini aparat kepolisian khususnya Polres Pandeglang ataupun Polda Banten melalui Unit tipikor segera menindak lanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang terlihat nyata,” kata Praktisi yang biasa disapa Agusmunir.

Masih dikatannya bahwa selain dari pada itu, pembangunan yang menghabiskan sekitar 60 miliar lebih itu juga tidak jelas, semisal pemasangan kerangka baja ada yang menggunakan kerangka baja bekas, dan yang patut dicurigai spesifikasi bukan menggunakan canal 075, 075 melainkan spesifikasi tidak sesuai standar.

Berbau Korupsi, Praktisi Hukum Banten Soroti Anggaran 60 Milyar Lebih Rehabilitasi Prasarana Pendidikan Salah Satunya di SDN Pagelaran 2

“Jika untuk pembangunan sekolah sekolah mana saja,? jika persekolah habis berapa, apa yang direhabnya,? jika mengenai rangka baja spesifikasi juga seharusnya terpampang di di Reski keet sebab menghabiskan puluhan milyar yang seharusnya transparan,” tuturnya.

Ia menuding bahwa pihak kontraktor hanya asal melakukan rehabilitasi sekolah, nyatanya anggaran untuk setiap sekolahnya terselubung seakan pembangunan yang berada di desa Harapan Karya Kecamatan Pagelaran yakni SDN Pagelaran 2 hanyalah diketahui oleh pihak – pihak tertentu saja tanpa mengedepankan kualitas maupun transparansi kepada publik.

“Perlu semua pihak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan rehabilitasi sekolah yang menghabiskan puluhan milyar itu, Kami berharap aparat penegak hukum segera membentuk tim pengawasan khusus untuk turun langsung melakukan peninjauan langsung kelokasi proyek dan menelisik anggaran yang dinilai janggal,” pungkas Praktisi Hukum, Dr Misbakhul Munir, SH., MH kepada wartawan, Rabu (13/03/2024).

( Kamri / Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.