Warga Bintan Timur Jadi Target Satres Narkoba Polres Bintan

Warga Bintan Timur Jadi Target Satres Narkoba Polres Bintan

SERGAP.CO.ID

BINTAN, || Upaya Polres Bintan dalam memerangi peredaran Narkoba di wilayah hukumnya tidak main- main,alias tidak ada ruang bagi pengedar narkoba.

Bacaan Lainnya

Keseriusan ini dibuktikan jajaran Polres Bintan melalui satresnarkoba yang berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu berinisial D (28).

Warga Bintan Timur Jadi Target Satres Narkoba Polres Bintan

Dari penangkapan yang dilakukan Sat Reserse Narkoba Polres Bintan,berhasil mengamankan barang bukti 6 paket yang diduga Narkotika jenis Sabu, yang dibungkus plastik bening, 1 set alat hisap Sabu atau yang biasa disebut bong.Dan juga ditemukan 1 Bundel Plastik bening. Penangkapan tersangka D tersebut berada diwilayah Bintan Timur pada Senin 26/2/2024.

Penangkapan terhadap saudara D dibenarkan oleh Kasat Res Narkoba Polres Bintan Iptu Sofyan R di Polres Bintan, Rabu (6/3/2024).

Iptu Sofyan mengatakan penangkapan terhadap tersangka D berkat informasi dari masyarakat yang memberitahukan kepada jajarannya,bahwa tersangka D sering mengedarkan atau menjual Narkotika jenis Sabu-Sabu.

Warga Bintan Timur Jadi Target Satres Narkoba Polres Bintan

“Tersangka D Kami tangkap di rumahnya diwilayah kecamatan Bintan Timur, yang mana saat penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh ketua RT setempat. Barang bukti yang kami temukan sebanyak 6 paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik di rumahnya, yang disimpan di dalam sebuah dompet didalam kamar. Yang berada disamping tempat tidur rumah tersangka. Demikian juga dengan alat hisap atau Bong kami temukan di dalam kamar tersangka.”Jelas Kasat Resnarkoba.

Sementara tersangka D saat ditemui awak media mengakui hanya menjadi perantara jual beli Narkoba saja,dengan keuntungan akan mendapat uang dari pemilik barang.

“Saya hanya meletakan barang saja atas perintah saudara Y, dan barang tersebut milik saudara Y.Sedangkan saya, akan mendapatkan berupa uang sebesar Rp. 200.000.- apabila barang tersebut sudah terjual.Selain itu,juga mendapatkan barang sebagai upahnya yaitu Sabu-Sabu untuk saya pakai.”Akunya.

Lebih jauh tersangka D menjelaskan dan mengakui telah menjadi perantara jual beli Narkoba jenis Sabu-Sabu.Dan telah digeluti selama 5 bulan semenjak tidak bekerja lagi sebagai pencari ikan dengan kapal Bubu.

Warga Bintan Timur Jadi Target Satres Narkoba Polres Bintan

“Semenjak tidak bekerja sebagai pencari Ikan,saya membantu saudara Y menjualkan barangnya.Dan ini sudah berjalan selama 5 bulan.


Dengan cara menyerahkan Narkoba jenis Sabu-Sabu atas perintah Y dan meletakkan Sabu-Sabu sesuai perintah. Selama ini sudah 10 kali mengantarkan barang jenis Sabu-Sabu di tempat yang ditentukan oleh saudara Y”, Aku tersangka D.

Kasat Res Narkoba menambahkan,untuk saat ini tersangka D telah diamankan dan dilakukan penahanan,guna proses penyidikan. Karena telah melanggar pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Maximal 10 tahun Penjara.

Sedangkan terhadap saudara Y saat ini masih dalam pengejaran pihaknya.Jelas pak kasat res Narkoba.

Selain itu,sebelumnya Sat Res Narkoba Polres Bintan juga berhasil melakukan penangkapan terhadap pengguna Narkotika Jenis Sabu-Sabu,atas nama B (30) yang baru keluar dari Penjara karena kasus Penganiayaan.

Dan dari kedua tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Bintan, sebanyak 3,21 Gram, tutup Iptu Sofyan Rida.

(Maniur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.