Milyaran di Gelontorkan, Proyek Faskes RSUD Kepri Tidak Selesai

Milyaran di Gelontorkan, Proyek Faskes RSUD Kepri Tidak Selesai

SERGAP.CO.ID

TANJUNGPINANG, || Untuk melengkapi Fasilitas Kesehatan (Faskes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Thabib (RAT) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang berada di Kilometer 8 Tanjungpinang. Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi Kepri menggelontorkan Anggaran Miliyaran Rupiah Untuk membangun Bunker di Rumah Sakit Tersebut.

Namun, dibalik pengerjaan proyek, Terdengar kabar yang tak sedap yang membuat telinga menjadi panas. Pasalnya tujuh bulan sudah berlalu, Pembangunan gedung Bunker melalui proyek Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Thabib (RAT) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tidak kunjung selesai.

Tak pelak, pengerjaan proyek, kini menjadi bahan gunjingan ditengah masyarakat Tanjungpinang.

Milyaran di Gelontorkan, Proyek Faskes RSUD Kepri Tidak Selesai

Untuk memastikan kabar tersebut, Tim investigasi dari media terjun langsung ke lapangan, Rabu (28/2/2024). Dari pantauan Tim, memang terlihat progres pembangunan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut sekitar 60 persen.

Dan untuk memastikan lamanya pengerjaan proyek,Tim langsung mengabadikan gambar plang proyek.
Di plank proyek yang terpampang bertuliskan kalau pembangunan gedung itu pengerjaannya selama 165 hari yang dimulai sejak 14 Juli 2023 lalu.

Artinya, selesainya pengerjaan proyek sekitar lima bulan setengah. Dan seharusnya sudah selesai akhir Desember 2023 kemaren. Namun sampai sekarang pengerjaan proyek diperhitungkan sudah tujuh bulan lebih, dan hasil pengerjaannya baru terlihat 60 persen.

Dipapan Proyek juga dijelaskan kalau pembangunan itu bernilai sekitar Rp 18 miliar lebih yang bersumber dari DAK.

Dan pelaksana Proyek pembangunan itu dikerjakan oleh PT. Damar Intan Lestari, sedangkan sebagai konsultan pengawasnya CV. Jaya Nusantara Engineering Consultant.

Untuk mendapatkan informasi terkait pengerjaan proyek tersebut. Tim Media, mengkonfirmasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek.

Iqbal (PPK-red) menjelaskan, kalau pelaksana pengerjaan pembangunan Bunker itu diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan.

“Kami berikan pelaksana kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaannya selama 90 hari kalender.
Ditanya, apakah kontraktornya diberikan denda atau sanksi karena lambatnya proses pengerjaan bangunan tersebut, justru pejabat ini, enggan untuk berkomentar.

Maaf bang, statementnya saya baru bisa sampai ini aja ya bang.” Ujarnya.

Untuk mengungkap dibalik pengerjaan proyek. Agar tidak menimbulkan segudang pertanyaan, di harapkan APH harus bertindak.

(Maniur).

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.