Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat Kembali Lakukan Penggeledahan Dikantor Bupati SBD.

SERGAP.CO.ID

SUMBA BARAT DAYA, || Upaya penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal daerah Pemkab SBD di Perumda Lawadi Tahun Anggaran 2020-2023 terus dilakukan tim Kejaksaan Negeri Sumba Barat.

Sebelumnya tim yang dipimpin Johansen C. Hutabarat, SH ini menggeledah kantor perusahaan daerah tersebut pada Senin (26/02/2024) dan menyita sejumlah dokumen termasuk dua kendaraan operasional.

Penggeledahan kembali dilakukan tim yang mengenakan rompi Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi ini, Selasa (27/02/2024) dan langsung menyasar Kantor Bupati SBD.Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat sedang meneliti sejumlah dokumen di ruang staf bupati SBD.

Dalam pengeledahan yang dimulai kurang lebih pukul 12.30 wita ini tim anti rasuah Kejari Sumba Barat menyisir sejumlah ruangan kantor, diawali dari ruang kerja Bupati SBD, dr. Kornelius Kodi Mete yang juga hadir pada saat itu.Usai ruangannya digeledah tim penyidik kejaksaan, Bupati Kornelius langsung meninggalkan area kantor puspem tersebut.

Dengan menenteng sejumlah dokumen yang disita dari ruang staf bupati, tim penyidik kejaksaan langsung menuju ruangan Sekretaris Daerah Fransiskus M. Adi Lalo, S.Sos.Ketika mendampingi tim penyidik kejaksaan menuju ruangannya, nampak Sekda Adi Lalo ditemani Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten SBD, Drs. Dominggus Bulla, M.Si.

Sesudah mencari dan memeriksa dokumen di ruangan Sekda, tim melanjutkan penggeledahan secara estafet di ruangan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, ruangan Bagian Hukum, serta ruangan Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten SBD.

Penggeledahan di ruang kerja Sekda SBD, Fransiskus M. Adi Lalo, S.Sos (berdiri menghadap lensa) oleh tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Sumba Barat pada Selasa (27/02/2024).

“Kami sangat kooperatif menerima kehadiran tim penyidik kejaksaaan yang datang di kantor pusat pemerintahan ini untuk kepentingan penegakan hukum,” ujar Sekda Adi Lalo di sela kegiatan penggeledahan yang tengah berlangsung di ruangan Bagian Hukum.

Menurut Sekda, dirinya telah menyampaikan kepada seluruh pimpinan OPD untuk bekerja sama dan menyerahkan dokumen terkait yang dibutuhkan tim penyidik.

Ia menambahkan, kasus Lawadi telah dievaluasi pada beberapa waktu yang lalu, termasuk meminta laporan dari pengelola BUMD tersebut.

“Inspektorat kabupaten juga telah melakukan audit, termasuk Bagian Ekonomi yang turun langsung memantau kegiatan perusahaan ini di lapangan,” katanya lebih lanjut.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten SBD, Christofel Horo, SH (berkaca mata menghadap lensa) terlihat hadir saat tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat menggeledah ruang kerja Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan.Namun, sebut Sekda Adi Lalo, Pemkab SBD belum mendapatkan dokumen laporan yang jelas dan terukur menyangkut perjanjian kerja sama antara pemerintah dan PD Lawadi.

Landasan regulasi yang mendasari kerja sama itu mengacu pada peraturan pemerintah yang menandaskan bahwa seluruh kegiatan perusahaan akan dievaluasi setelah tiga tahun berjalan.

“Maka pada tahun 2023 adalah waktunya untuk melakukan evaluasi terhadap perusahaan daerah tersebut,” tandas Adi Lalo.

Pengeledahan tim penyidik Kejari Sumba Barat pada hari itu berakhir di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten SBD.Penyelidikan kasus dugaan korupsi senilai 2,8 miliar di tubuh PD Lawadi dimulai pada November 2023 lalu.

Setelah dianggap layak untuk diproses lebih lanjut, pada tanggal 16 Februari 2024 secara resmi status perkara ini dinaikkan ke tingkat penyidikan,”Berdasarkan informasi yang dilansir dari media menara Sumba

(MSS**)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.