Proyek Sekolah PAUD Miftahul Hoer Di Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya Terbengkalai Ditinggalkan Kontraktor

Proyek Sekolah PAUD Miftahul Hoer Di Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya Terbengkalai Ditinggalkan Kontraktor

SERGAP.CO.ID

KAB. TASIKMALAYA, || Pembangunan Sarana Prasarana dan Unitilitas Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Miftahul Hoer Tahun Anggaran (TA) 2023 di Kampung Cipicung RT 04 RW 02 Desa Tanjungsari Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, tidak tuntas.

Bacaan Lainnya

Pekerjaan Pembangunan sarana prasarana, Sekolah PAUD Miftahul Hoer menelan dana Rp 94.612.000 yang di kerjakan oleh CV. Karya Suka di tinggalkan pemborongnya.

Halim Komite PAUD Miftahul Hoer, menyebutkan pembangunan sarana prasarana ini, ada salah satu titik yang ada di RAB tidak dikerjakan oleh kontraktor yang bersangkutan dan tidak ada penjelasannya.

Proyek Sekolah PAUD Miftahul Hoer Di Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya Terbengkalai Ditinggalkan Kontraktor

“Ya benar proyek pembangunan Sarana prasarana dan Unitilitas ini terbengkalai, dan tidak cat sama sekali kita sudah menyampaikan kepada pihak kontraktor bagaimana kondisinya sekarang untuk dicarikan solusinya. ” Ujarnya Halim. 

Pihak sekolah PAUD, kata Halim, hanya pada posisi yang menerima manfaat dari proyek yang bersumber dari dana aspirasi 2023 melalui Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya, dengan kontrak Rp.94.612.000 oleh pelaksananya CV Karya Suka yang beralamat di Kp. Cangkudu RT. 24 RW. 05 Desa Wargakerta Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya.

Berdasarkan pantauan wartawan, saat ini kondisi proyek Pembangunan sarana prasarana itu hanya di aci dan tidak di Cat. Pada plang merek tertulis Surat Perintah Kerja Nomor UM.03/4667/PAUD/2023. Tanggal 21 September 2023 dengan waktu pelaksanaan 90 hari Kalender, dengan Pelaksana CV Karya Suka.

Dalam hal pekerjaan tersebut, bahwa untuk keterlambatan pekerjaan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa jika terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan, penyedia dikenakan 2 persen dari nilai kehidupan kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

Sementara, Sera Sani Verana S.Pd,. M.Pd Kabid PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) Dikmas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya ketika dikonfirmasi melalui Chat WhatsApp Senin, (26/02/2024). Nhn infona k dicek (Terima Kasih Informasinya Ntar Dicek). Namun saat di telpon  melalui WhatsApp, guna mendapatkan keterangan lebih lanjut terkait pekerjaan yang terbengkalai tidak diangkat.

Ditempat terpisah, Kepala Desa Tanjungsari Nurdin, mengakui bahwa kegiatan itu saat ini  progresnya terlambat dari  scedule (jadwal) yang telah direncanakan.

“Konsultan Pengawas bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seharusnya melaksanakan tahapan peringatan dan teguran tertulis terhadap penyedia (kontraktor) untuk teguran. ” Jelas Nurdin saat dihubungi sergap.co.id. Rabu 28/02/2024)

Menurut Nurdin, kalau tak ada juga respons positif dalam hal pengerjaan dari penyedia jasa, maka harus ada sanksi tegas dari pihak Dinas bagi CV. Karya Suka penyedia jasa masuk daftar hitam rekanan.

Dan selanjutnya, bagian AP (Administrasi Pembangunan) Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya  tentang teknis kelanjutan pembangunan tersebut, agar segera di selesaikan. ” Katanya Nurdin. 

(Agus/Rizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *