KAB. KUTAI KARTANEGARA, || Satreskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyebaran narkotika jenis sabu-sabu. Pemuda berinisial PR (25), diamankan pada Sabtu (24/2/2024) sekira pukul 17.30 WITA. Di depan rumah sewaan di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kukar.
PR ditarget sejak Kamis (22/2/2024) sekitar pukul 21.00 WITA, Satreskoba Polres Kukar mendapatkan informasi bahwa di Desa Jembayan ada seorang laki-laki yang sering mengedarkan narkotika jeni sabu-sabu. Kemudian team langsung dipimpin langsung oleh Kasatreskoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam menuju daerah tersebut dan langsung melakukan penyelidikan.
AKP Aksarudin pun mengatakan pada keesokan harinya pada Jumat (23/2/2024) pukul 20.00 WITA, tim kembali mendapatkan informasi bahwa seseorang yang dicurigai sering mengedarkan sabu-sabu tersebut sering berada di pinggir jalan Jenderal Sudirman Desa Jembayan, Loa Kulu.
Hingga pada hari Sabtu (24/2/2024) sekitar pukul 17.00 WITA, tim mengetahui pelaku sedang duduk di depan kos-kosan. Tim Opsnal pun langsung mengamankan orang tersebut dan benar saat digeledah, ditemukan 1 buah kotak rokok samping tempat ia duduk dan pada saat dibuka didapati isinnya berupa 1 poket narkotika jenis sabu-sabu dan diakui itu miliknya.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kasatreskoba Polres Kukar AKP Aksarudin Adam.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 poket sabu-sabu dengan berat kotor 0,36 gram, 1 bungkus kotak rokok, 1 unit kendaran roda dua dengan nomor polisi KT 5196 CP dan 1 unit handphone warna biru.
Pelaku pun terancam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Jimmi/ Humas)