SERGAP.CO.ID
KARERA, || Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bukan hanya kekerasan secara fisik saja akan tetapi kekerasan secara psikis masuk kedalam KDRT dimana yang menjadi korbannya adalah kaum lemah yaitu Ibu-ibu (istri) dan bahkan kepada anak-anak.
Menindaklanjuti akan informasi dan pengaduan masyarakat akan adanya tindak pidana KDRT, Babinsa 06/Karera Kodim 1601/Sumba Timur. Serda Junus Ratu, Praka Yuapri Lukas dan Pratu Aldi bersama aparat Desa mencoba melakukan mediasi terhadap pasangan suami istri bertempat di Kantor Desa Kakaha, Kecamatan Ngadungala, Kabupaten Sumba Timur. Senin (26/02/2024)
Dalam kasus ini, Babinsa dalam penyelesaiannya menghadirkan pelaku maupun korban serta pihak dari kedua keluarga sehingga kasus KDRT pun berhasil dimediasi dan kedua keluarga bersepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan bahkan selaku suaminya menyatakan permintaan maaf dan tidak akan mengulangi lagi kesalahan kepada istrinya dan dituangkan dalam surat pernyataan bersama.
Pada kesempatan tersebut, Babinsa Serda Junus Ratu menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta imbauan terkait permasalahan KDRT terhadap pelaku agar tidak lagi melakukan perbuatan sewenang-wenang apalagi sampai melakukan kekerasan terhadap istri bahkan terhadap anak-anak.
“Hindari penggunaan kekerasan dalam penyelesaian masalah dalam keluarga karena itu bukan merupakan solusi terbaik dan itu juga dilarang oleh undang-undang”,harapnya.
(MSS**)