Brantas Peredaran Narkoba, Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Kembali Di Tangkap Polresta Samarinda

Brantas Peredaran Narkoba, Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Kembali Di Tangkap Polresta Samarinda

SERGAP.CO.ID

KOTA SAMARINDA, || Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Pil Extasi/Inex dengan menangkap satu orang pelaku di Jl. M. Said Kel. Lok Bahu Kec. Sungai Kunjang – Kota Samarinda.

Bacaan Lainnya

Kronologis penangkapan bermula pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024, pelapor dan saksi mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Jl. M. Said Kel. Lok Bahu Kec. Sungai Kunjang – Kota Samarinda, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Pil Extasi/Inex.

Setelah pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 20.30 Wita pelapor dan saksi mencurigai 1 (satu) orang laki-laki yang sedang berdiri dipinggir jalan pada alamat tersebut.

Setelah pelapor dan saksi melakukan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut, diketahui bernama Sdr. JY (39) dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) Butir Narkotika jenis Extasi/Inex seberat 1,17 (satu koma tujuh belas) Gram Netto yang terbungkus didalam 1 (satu) lembar plastik klip ditemukan dikantong celana depan sebelah kiri yang digunakan Sdr. JY (39), kemudian 1 (satu) unit HP Android merk Oppo warna biru ditemukan digenggaman tangan Sdr. JY (39).

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.

BARANG BUKTI :

  • 3 (tiga) Butir Narkotika jenis Extasi/Inex seberat 1,17 (satu koma tujuh belas) Gram Netto;
  • 1 (satu) lembar plastik klip;
  • 1 (satu) unit HP Android merk Oppo warna biru.

(Jimmi/Hms)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.