LIMAPULUH KOTA, || Kasus pengadaan baju seragam di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota yang selama ini dianggap diam seperti hilang tak berbekas, ternyata seperti air tenang yang menghanyutkan.
Pihak kejaksaan tetap konsisten dalam melaksanakan proses penyidikan, itu terbukti pada hari Jum at (23/2/24) siang, pihak kantor Kejaksaan Payakumbuh didatangi Yoni Putra (Direktur CV Mustika).
Beredar informasi mengenai kedatangan Yoni Putra ke Kejaksaan Negeri Kota Payakumbuh guna menyerahkan uang ke negara sebesar Rp. 49.300.000, (empat puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah). Uang tersebut dititipkan pada rekening Bank BRI cabang payakumbuh. Namun, sampai saat ini belum belum ada rincian mengenai uang tersebut uang apa.
Berawal dari Yoni Putra yang meminjamkan perusahaan atau lebih dikenal dengan mengkuasa direkturkan CV Mustika pada Maisal Rozi yang ditunjuk sebagai penyedia dalam kegiatan pengadaan baju seragam sekolah dasar senilai Rp. 3.558.920.509 (tiga milyar lima ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh ribu lima ratus sembilan rupiah)
Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Negeri Kota Payakumbuh Membenarkan hal penyerahan uang tersebut saat dikonfirmasikan media ini melalui telepon seluler, (23/2/24)
Dilain tempat,, gabungan ormas dan 2 LSM sangat apresiasi dan mendukung habis kinerja kejaksaan dan berharap kasus ini diusut setuntas tuntasnya.
(Junaidi Sikumbang)