Baznas Karawang Rilis Besaran Zakat Fitrah 2024

Baznas Karawang Rilis Besaran Zakat Fitrah 2024

SERGAP.CO.ID

KARAWANG, || Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Karawang merilis perhitungan besaran nilai zakat fitrah 1445 H/2024 M. Di Kabupaten Karawang, besaran zakat fitrah ditetapkan senilai Rp38.500 yang setara 3,5 liter beras per jiwa.

Ketua Baznas Kabupaten Karawang Drs H Karmin mengatakan, penentuan besaran perhitungan zakat fitrah tersebut berdasarkan hasil rapat pleno antara Baznas Kabupaten Karawang, MUI Kabupaten Karawang, Kementerian Agama Kabupaten Karawang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang, serta perwakilan Bagian Kesra Setda Kabupaten Karawang, Rabu (7/2) lalu.

“Nilai besaran zakat fitrah tahun 2024 ini ada kenaikan dibanding tahun sebelumnya, dari Rp35.000 menjadi Rp38.500 yang setara dengan takaran 3,5 liter beras. Tentunya megikuti perkembangan harga terkini,” kata Karmin.

Baznas Karawang Rilis Besaran Zakat Fitrah 2024

Dikatakan juga, penentuan besaran nilai zakat fitrah tahun ini dibuat lebih awal agar lebih tersosialisasi kepada masyarakat. “Besaran nilai uangnya di tiap daerah berbeda dengan daerah lainnya, karena mengikuti harga beras di pasaran wilayah sekitarnya. Di Kabupaten Karawang harga beras masih lebih murah dibanding daerah lain seperti di Jakarta. Sehingga besaran zakat fitrah di setiap daerah berbeda jika dikonversi ke uang, walaupun takarannya sama-sama 3,5 liter,” bebernya.

Sementara bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan 1445 H/2024 M karena sebab uzur syari, bisa menggantinya dengan membayarkan fidyah atau setara dengan memberi makan satu orang miskin untuk satu hari. Jika dikonversi ke nilai uang Rp35 ribu per hari untuk satu orang miskin. “Tahun 2023 lalu nilainya Rp30 ribu,” imbuhnya.

Lebih lanjut Karmin mengatakan, pada rapat pleno tersebut juga dibahas besaran zakat mal tahun 1445H/2024M.

“Tahun ini nisab zakat mal atau zakat profesi tidak mengalami perubahan. Sama seperti tahun sebelumnya. Dengan dasar perhitungan harga emas Rp858.000 per gram. Maka jika dikali 85 gram hasilnya Rp72.930.000. Atau jika dibagi 12 bulan, bagi yang berpenghasilan minimal Rp6 juta per bulan sudah wajib mengeluarkan zakat penghasilannya sebesar 2,5 persen,” jelasnya. #karawang
Lihat 1 komentar
3 hari yang lalu

(Liputan : Ahmad Z)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.