Tim Opsnal Reskrim Polsek Rasanae Barat Kembali Berhasil Menyita 121 Botol Arak Bali

SERGAP.CO.ID

KOTA BIMA, || Kanit Opsnal Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota Polda Ntb AIPDA Rahmansyah, SH bersama Tim kembali berhasil menyita 4 Dus Minuman Keras bertempat di Jln Pelita Kelurahan Sambinae Kecamatan Mpunda Kota Bima. Pada Minggu, (18/02/2024) Sekira Pukul 13.30 WITA.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Rasanae Barat AKP SIRAJUDDIN, SH, melalui Panit Binmas AIPDA Nanang Kurniawan, SH menjelaskan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Rasanae Barat tersebut dipimpin langsung oleh Katim opsnal Reskrim Polsek Rasana’e Barat AIPDA RAHMANSYAH,SH. Pada Hari Minggu Tanggal 18 Februari 2024 Pukul 13.30 Wita, sampai dengan selesai, berhasil mengungkap dan mengamankan minuman beralkohol/minuman keras tanpa izin.

Berdasarkan PERDA KOTA BIMA NOMOR 8 TAHUN 2010 TTG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL dan SURAT PERINTAH.Nomor : Sprin/35/ II / 2024/sek Rasbar.

Panit Binmas Polsek Rasanae Barat AIPDA Nanang Kurniawan, SH mengungkapkan bahwa terduga pelaku atau pemilik Miras Jenis Arak Bali sebanyak 4 dus berisi 121 Botol yakni berinisial ED (L/43) Pekerjaan Swasta Alamat Lingkungan Bedi Kel Manggemaci Kec Mpunda Kota Bima.

“Adapun Barang-bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat sebanyak 121(Seratus duapuluh satu) Botol Atau 4 (Empat) duz Minuman beralkohol jenis Arak” tuturnya.

KRONOLOGIS PENGUNGKAPAN
Pada awalnya Team melaksanakan Mobile wilayah Hukum Polsek Rasana’e Barat, di jalan raya Pelita Lintas Sambinae Kec Mpunda Kita Bima,Team memberhentikan 1 (Satu) unit sepeda Motor yang dicurigai memuat minuman keras, Setelah diberhentikan dan dilakukan pengecekan ternyata memang benar, Sepeda Motor tersebut memuat/mengangkut Minuman beralkohol/minuman keras jenis Arak Tanpa Izin yang hendak ingin diedarkan di Kota Bima.

“Karena khwartir akan diedarkan di kota Bima yang dapat membuat peminumnya tidak sadar/mabuk sehingga berbuat yang dapat memicu terjadinya kriminalitas, tawuran dan tindak pidana lainnya dan juga dikwatirkan mengganggu Tahapan Pelaksanaan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 pada Tingkat PPK, sehingga Minuman keras tersebut diamankan oleh Team Opsnal berikut pemiliknya ke Polsek Rasana’e Barat untuk Diproses lebih lanjut” ujar Nanang.

Kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek Rasanae Barat AIPDA Rahmansyah, SH melakukan tindakan mengamankan Barang- Bukti, melengkapi Mindik serta memeriksa Pemilik Miras atau yang menguasainya.

Terpisah, Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, S.IK., SH mengapresiasi keberhasilan Polsek Rasanae Barat karena teruji kemampuanya mengungkap sejumlah kasus peredaran Miras di wilayah hukum Polres Rasanae Barat.

“Minuman keras (Miras) apapun jenisnya wajib diberantas karena dapat memicu terjadinya tindakan kejahatan yang akan mengganggu Situasi Kamtibmas terutama dalam menghadapi penghitungan suara hasil pemilu 2024” Pungkas Kapolres.

(OBAMA)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.