Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Kembali Di Tangkap Polresta Samarinda

Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Kembali Di Tangkap Polresta Samarinda

SERGAP.CO.ID

KOTA SAMARINDA, || Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap satu orang pelaku di Jl.Lambung Mangkurat Gg.Masjid No.- RT.- Kel.Sungai Pinang Luar Kec.Samarinda Kota.

Bacaan Lainnya

Kronologis penangkapan bermula pada hari Jumat, tanggal 16 Februari 2024, pelapor dan saksi mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Jl.Lambung Mangkurat Gg.Masjid No.- RT.- Kel.Sungai Pinang Luar Kec.Samarinda Kota (tepatnya dipinggir Jalan), sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah melakukan observasi, sekitar pukul 12.15 Wita pelapor dan saksi mencurigai 1 (satu) orang laki-laki yang sedang berdiri dipinggir jalan pada alamat tersebut dan sempat melarikan diri dari pelapor dan saksi.

Setelah dilakukan penggeledahan, laki-laki tersebut mengaku bernama RM (21), dan ditemukan barang bukti pada genggaman tangan kanan RM (21) berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang berisikan 29 (dua puluh sembilan) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 11,34 (sebelas koma tiga empat) Gram Brutto, 1 (satu) lembar plastik klip yang berisikan 13 (tiga belas) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 4,75 (empat koma tujuh lima) Gram Brutto yang tersimpan didalam kantong celana depan sebelah kanan yang dikenakan RM (21), beserta barang bukti lainnya.

Setelah dilakukan interogasi, didapat keterangan dari RM (21) bahwa masih ada barang bukti lain yang terselip pada kayu rumah kosong yang beralamat di Jl.Gatot Subroto Gg.- No.- RT.- Kel.Sungai Pinang Luar Kec.Samarinda Kota – Kota Samarinda.

Setelah menuju alamat tersebut, benar bahwa terdapat barang bukti lain berupa 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam yang berisikan 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 0,37 (nol koma tiga tujuh) Gram Brutto, beserta barang bukti lainnya.

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.

(Jimmi/Humas)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.