Larangan Jual Buku LKS Diabaikan, Begini Dalih Pihak Sekolah

Larangan Jual Buku LKS Diabaikan, Begini Dalih Pihak Sekolah

SERGAP.CO.ID

KAB. TASIKMALAYA, || Praktik penjualan buku pendamping maupun lembar kerja siswa (LKS) yang saat ini dikenal dengan istilah Buku Tema di lingkungan sekolah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya masih marak terjadi. Meskipun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI telah melarang pihak sekolah mewajibkan atau pun menjual buku tertentu untuk dimiliki siswa.

Kemendikbud menyatakan bahwa penyediaan buku sudah disiapkan dengan mekanisme pendanaan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Namun, yang terjadi di lapangan..! Bahwa selalu ditemukan praktik jual buku pendamping maupun lembar kerja siswa (LKS) atau modul yang pada saat ini di lingkungan sekolah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya masih saja terjadi.

Meski didalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan telah di jelaskan secara rinci tentang itu.

Larangan Jual Buku LKS Diabaikan, Begini Dalih Pihak Sekolah

Dan pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010 sudah jelas bahwa pendidik dan tenaga kependidikan baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, ataupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Bahkan Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 menjelaskan tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bahwa sekolah dilarang menjadi distributor buku LKS.

Seperti temuan yang terjadi di sekolah SDN Karangpete Kecamatan Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya. Pasalnya awak media sangat merasa bingung dan merasa heran kepada pihak sekolah yang masih berani menjual buku pendamping maupun lembar kerja siswa (LKS).

Unik dan lebih parah lagi, untuk menyiasati hal tersebut, semua pembeli buku diduga dikoordinir dan di fasiltasi kepala sekolah (Kepsek) serta guru melalui kelompok pengurus Paguyuban di masing – masing kelas, dengan seakan – akan wali murid yang membeli sendiri ke pengurus Paguyuban yang telah ditunjuk itu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, melalui pesan WhatsApp Grup paguyuban wali murid yang diduga dari salah satu oknum guru di SD Negeri Karangpete Kecamatan Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya. Orang tua/wali murid di salah satu kelas disekolah tersebut di wajibkan agar membayar biaya sebesar Rp. 80.000 untuk 3 buku Pendamping maupun Lembar Kerja Siswa (LKS) sebagai penunjang siswa dalam belajar melalui pesan WhatsApp.

Larangan Jual Buku LKS Diabaikan, Begini Dalih Pihak Sekolah
Caption : Kepala Sekolah SDN Karangpete Kecamatan Karangjaya Lilis Mulyani, S.Pd

Meski para siswa tidak diwajibkan untuk membeli buku tersebut karena buku itu adalah merupakan buku penunjang belajar anak. awak media pun mengklarifikasi kepihak sekolah, mempertanyakan maksud dan tujuan dari penawaran penjualan buku tersebut.

Kepala Sekolah SDN Karangpete Kecamatan Karangjaya Lilis Mulyani, S.Pd saat dikonfirmasi diruangan sekolah membenarkan adanya informasi jual beli buku pendamping atau LKS di sekolahnya. Itu pun ada Perusahaan yang menawarkan buku pendamping mau di beli silahkan gak di beli juga gak apa-apa, gak memaksakan ke orang tua anak kalau gak mampu beli, tulis aja ke teman yang dekat. “Ujarnya Kepsek Lilis. Senin 12/02/2024.

Berdalih tidak ada tekanan atau memaksa dalam menjual buku pendamping maupun LKS kepada siswa, lanjut Kepsek Lilis sembari mengungkapkan bahwa di sekolahnya hanya membantu karena itu hanya titipan dari Perusahaan menjual buku pendamping atau LKS yang akan diedarkan kesiswa melalui paguyuban yang namanya lagi usaha mencari nafkah. ”Jelasnya.

Keterangan bahwa mendapatkan buku LKS tersebut dari Perusahaan yang tidak disebutkan namanya di serahkan ke kepala sekolah berlanjut ke pengurus Paguyuban yang di sampaikan pengurus Paguyupan melalui pesan WhatsApp.

Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat Furqon-Mujahid-Bangun
Caption : Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat Furqon-Mujahid-Bangun

Sementara menurut Pegiat Anti Korupsi, Ketua Umum Aliansi Rakyat Mengugat (ARM) Furqon Mujahid Bangun menyoroti adanya peraktek jual beli buku pendamping atau LKS dengan memperalat Paguyuban orang tua untuk menjualnya, hal tersebut harus disikapi oleh Kadisdik Kabupaten Tasikmalaya untuk segera dilakukan penindakan pada pihak oknum kepsek dan guru di sekolah tersebut yang diduga kuat telah mengkoordinir untuk penjualan buku LKS kepada bawahannya melalui Pengurus Paguyuban sekolah.

Furqon Mujahid Bangun menambahkan, apapun alasan pihak sekolah menyediakan jual beli buku LKS dengan modus paguyuban orang tua siswa itu tidak dibenarkan sebab sesuai amanat UU tentang Sisdiknas bahwa pendidikan dasar itu harus bebas biaya dan tidak boleh sekolah dijadikan sebagai ajang bisnis atau komersial. “Imbuhnya.

(Agus Nur MK)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.