Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Kembali Di Tangkap Polresta Samarinda

SERGAP.CO.ID

KOTA SAMARINDA, || Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap dua orang pelaku di Jl.Untung Suropati No.- Rt.- Kel. Karang Asam Ulu Kec. Sungai Kunjang – Kota Samarinda.

Bacaan Lainnya

Kronologis penangkapan bermula Pada hari kamis, tanggal 08 Februari 2024, pelapor dan saksi mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Jl.Untung Suropati No.- Rt.- Kel. Karang Asam Ulu Kec. Sungai Kunjang – Kota Samarinda. (tepatnya dipinggir Jalan), sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 18.30 Wita dicurigai 1 (satu) orang laki-laki yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau putih, plat KT-3983-IS yang mengaku Bernama sdr MN(33), kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 0,51 (nol koma lima satu) Gram Brutto yang berada dikantong celana depan sebelah kanan sdr MN(33)

Kemudian sekitar pukul 18.45 wita pelapor dan saksi melakukan pengembangan di kos-kosan di Jl. Untung Suropati Blok L no.- Rt.- kel. Karang Asam Ulu kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap sdr M(38) ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 1,93 (satu koma Sembilan tiga) Gram Brutto ditemukan di dekat sdr M(38), beserta barang bukti lainnya

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.

(JIMMI/HUMAS)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.