SERGAP.CO.ID
KABUPATEN CIREBON || Aksi menyampaikan pendapat yang dilakukan oleh kepala desa seluruh Indonesia pada 6 Februari kemarin ada kesepakatan antara DPR RI selaku legislatif dan eksekutif yang mana di hadiri langsung oleh kementrian dalam negeri, Hal tersebut disampaikan Ketua Forum Komunikasi Kuwu Kabupaten Cirebon (FKKC), Senin (11/02/2024).
Menurut Muali, Ada beberapa poin yang di sepakati terutama di pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa yang awal enak tahun 3x menjadi delapan tahun 2x ini hasil dari sidang pertama nanti akan di lanjut dalam sidang kedua di bulan sekarang atau bulan Maret Ini menjadi suatu keberkahan tersendiri bagi kepala desa dan masyarakat.
“Poin-poin yang di sepakati yaitu di antara lain ketika pemilihan kepala Desa atau Kuwu itu calon nya tunggal bisa tetap dilaksanakan melalui musyawarah tidak melalui pemilihan, kemudian tentang pengelolaan anggaran didalam revisi undang-undang tersebut tujuh puluh persen kewenangan nya di kembalikan lagi kepada desa dan tiga puluh persen nya di atur oleh pemerintah pusat,” ujar Muali.
Insya Allah dengan banyak sekali perubahan di dalam undang-undang desa wewenang untuk bisa apa yang menjadi visi dan misi kepala desa.
“Saya berharap kepada para kuwu se-kabupaten cirebon setelah di sahkan nya revisi undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 dapat lebih amanah dalam menjalankan roda pemerintahan dan dapat mensejahterakan masyarakat karena kita berjuang menuntut revisi tidak lain untuk bisa membawa kesejahteraan masyarakat,” pungkas Muali.
Agus Subekti