Kedapatan Simpan Sabu Dalam Kota Rokok, Seorang Pria Berurusan Dengan Polsek Sangasanga

Kedapatan Simpan Sabu Dalam Kota Rokok, Seorang Pria Berurusan Dengan Polsek Sangasanga

SERGAP.CO.ID

KAB. KUTAI KERTANEGARA, || Seorang pria  erinisial EBH (31) harus berurusan dengan Polsek Sangasanga, sebab kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu didalam kotak rokok.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres KutaiKartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Sangasanga AKP A. Baihaki, bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 12.52 Wita pihaknya telah mengamankan pelaku penyalahguna narkotika.

“Pelaku kami amankan di jalan Yos Sudarso RT.01 Kel. Sarijaya Kab. Kutai Kartanegara setelqh menerima informasi dari masyarakat,” ujar Kapolsek.

Dari pelaku, Polsek Sangasanga berhasil mengamankan barang bukti 3 poket narkotika, kotak rokok merk Sampoerna Mild,  Handphone merk Redmi dan sepeda motor merk Yamaha Vixion

Kini tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Sanga Sanga untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Sangasanga mengatakan pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Jimmi/Humas)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.