Polsek Loa Kuku Berhasil Ringkus 2 Pelaku Penyalahguna Narkotika

Polsek Loa Kuku Berhasil Ringkus 2 Pelaku Penyalahguna Narkotika

SERGAP.CO.ID

KAB. KUTAI KARTANEGARA, || Polsek Loa Kulu telah meringkus seorang pria berinisial BS (27) dan S (41) atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika, pada, Senin (5/2/20234).

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman, S.IK melalui Kapolsek Loa Kulu AKP Rahmat Andika Prasetyo mengatakan, BS berhasil diamankan pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 di gedung Magazign di Jln.Jendral A.Yani Rt.005 Desa Sepakat Kec. Loa Kulu  Kabupaten Kutai Kartanegara.

Polsek Loa Kuku Berhasil Ringkus 2 Pelaku Penyalahguna Narkotika

“BS merupakan warga Jalan P. Suryanata Rt.017 Kel.Bukit Pinang Kec.Samarinda Ulu Kota Samarinda sedangkan Jalan Manunggal Jaya Rt.006 Kel.Nipah-nipah Kec.Nipah-nipah Kab.Penajam Paser Utara,” ujar Kapolsek.

Pengungkapan tersebut, diketahui berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku kerap menggunakan narkotika.

BS dan S berhasil diringkus saat berada didalam Gedung Magazign dengan ditemukan ditemukannya barang bukti berupa 2 bungkus plastic klip yang didalamnya terdapat Narkotika jenis shabu-shabu ketika digeledah.

Polsek Loa Kuku Berhasil Ringkus 2 Pelaku Penyalahguna Narkotika

Barang haram itu ditemukan didalam saku celana sebelah kiri yang dikenakan oleh BS yang kemudian petugas Kepolisian juga menemukan 1 bungkus plastic klip berisi shabu-shabu dari saku celana sebelah kiri yang dikenakan oleh S.

Atas kejadian tersebut, kedua tersangka diamankan ke Polsek Loa Kulu untuk dilakukan Proses Hukum.

(Jimmi/Humas)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.