KOTA SAMARINDA, || Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap satu orang pelaku di Jl.Gunung Lingai Gg.Syukur No.- RT.009 Kel.Gunung Lingai Kec.Sungai Pinang – Kota Samarinda.
Kronologis penangkapan bermula Pada hari Senin, tanggal 05 Februari 2024, pelapor dan saksi mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Jl.Gunung Lingai Gg.Syukur No.- RT.009 Kel.Gunung Lingai Kec.Sungai Pinang – Kota Samarinda, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 10.45 Wita, pelapor dan saksi mencurigai terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang pada saat itu sedang melintas berkendara sepeda motor seorang diri dari alamat yang dimaksud. Kemudian pelapor dan saksi melakukan pengejaran terhadap laki-laki tersebut, dan sekitar pukul 11.00 wita dilakukan pemberhentian tepatnya di Jl.Poros Muara Badak–Samarinda No.- RT.- Kel.Tanah Merah Kec.Samarinda Utara – Kota Samarinda. (tepatnya dipinggir jalan).
Setelah dilakukan penggeledahan diketahui laki-laki tersebut mengaku bernama ANR(32), dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas Ransel warna hitam yang berada pada punggung ANR(32) yang berisikan dompet kecil warna biru yang didalamnya lagi terdapat 10 (sepuluh) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 4,02 (empat koma nol dua) Gram brutto yang terbungkus didalam 1 (satu) lembar plastik klip, 5 (lima) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 1,84 (satu koma delapan empat) Gram brutto yang terbungkus didalam 1 (satu) lembar plastik klip, 10 (sepuluh) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 3,82 (tiga koma delapan dua) Gram brutto yang terbungkus didalam 1 (satu) lembar plastik klip, dan 3 (tiga) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 3,12 (tiga koma dua belas) Gram brutto yang terbungkus didalam 1 (satu) lembar plastik klip.
Kemudian, ditemukan lagi barang bukti didalam jok 1 (satu) unit kendaraan R2 Merk Honda Vario warna hitam dengan yang sebelumnya dikendarai ANR(32) berupa 1 (satu) buah handbag warna hitam yang berisikan 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau yang didalamnya terdapat lagi 5 (lima) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 1,22 (satu koma dua dua) Gram brutto yang terbungkus didalam 1 (satu) lembar plastik klip, 5 (lima) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 1,32 (satu koma tiga dua) Gram brutto yang terbungkus didalam 1 (satu) lembar plastik klip, 4 (empat) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 1,38 (satu koma tiga delapan) Gram brutto yang terbungkus didalam 1 (satu) lembar plastik klip, dan 15 (lima belas) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 4,02 (empat koma nol dua) Gram brutto yang terbungkus didalam 1 (satu) lembar plastik klip, beserta barang bukti lainnya.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
(Jimmi/Humas).