Disdukcapil Kabupaten Karawang Gelar Rapat Evaluasi Koordinasi Perekaman Pemilih Pemula

Disdukcapil Kabupaten Karawang Gelar Rapat Evaluasi Koordinasi Perekaman Pemilih Pemula

SERGAP.CO.ID

KAB. KARAWANG, || Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Evaluasi Koordinasi Perekaman Pemilih Pemula di usia 16 dan 17 tahun dan Pemutakhiran Data Penduduk Meninggal Melalui Penertiban Akta Kematian Hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit) KPU.

Rapat tersebut diselenggarakan di Aula Husni Hamid Komplek Pemda Kabupaten dan dibuka oleh Bupati Karawang dalam hal ini diwakili Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra pada Setda Kabupaten Karawang H. Eka Sanatha dan dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Karawang Mari Fitriana, Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang Engkus Kusnadi, perwakilan dari Polres Karawang dan Kodim 0604/Karawangserta para Kepala Sekolah Menengah Atas atau Kejuruan dan para camat di wilayah Kabupaten Karawang.

Disdukcapil Kabupaten Karawang Gelar Rapat Evaluasi Koordinasi Perekaman Pemilih Pemula

Dalam sambutannya, kedudukan Pemkab Karawang dalam hal ini memfasilitasi pelayanan kepada masyarakat melalui data. Khususnya, kepada pemilih pemula dalam mendapatkan pelayanan perekaman dan tentunya penerbitan data dari publik.

Ia merinci, Pemkab Karawang telah merekam sebanyak 7.348 pemilih pemula pada pemilu 14 Februari 2024 dengan jumlah target 18.090. Data tersebut meliputi 53 SMA, 114 SMK dan 5 SLB, dan 30 sekolah MA.

Maka dari itu ia mengajak kepada pihak sekolah untuk bisa memobilisasi atau menggerakan siswa-siswi untuk melakukan perekaman di kecamatan maupun di Disdukcapil Kabupaten Karawang.

Disdukcapil Kabupaten Karawang Gelar Rapat Evaluasi Koordinasi Perekaman Pemilih Pemula

“Tentunya ini menjadi tanggungjawab kita semua agar anak-anak kita yang sudah mempunyai hak pilih juga terlindungi hak konsitusinya dan mendapatkan KTP elektronik,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, pihak kecamatan juga mendorong kepada perangkat desa maupun kelurahan untuk melakukan pemberkasan dan penerbitan akta kematian dari hasil pencocokan Coklit KPU.

“Besar harapannya semoga tugas kita dalam melaksanakan penuntaskan perekaman bagi pemilih pemula serta akta kematian dapat kita tuntaskan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ungkapnya.

(Liputan : Ahmad Z)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.