KOTA BIMA || Team Opsnal Reskrim Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota dipimpin AIPDA Rahamansyah, SH berhasil mengamankan satu unit mobil kijang Toyota Nomor Polisi EA 1762 YC pada minggu, (04/02/2024) Sekira Pukul 12.00 WITA.
Team Opsnal Reskrim dibawah kendali Kapolsek Rasana’e Barat AKP SIRAJUDDIN, SH, dipimpin langsung oleh Katim opsnal Reskrim Polsek Rasana’e Barat AIPDA RAHMANSYAH,SH. Pada Hari Minggu Tanggal 04 Februari 2024 Pukul 12.00 Wita, sampai dengan selesai, berhasil mengungkap dan mengamankan minuman beralkohol/minuman keras tanpa izin.
Berdasarkan Perda Kota Bima NOMOR 8 TAHUN 2010 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, dan Surat Perintah Nomor : Sprin/6 / II / 2024 /sek Rasbar, Team Opsnal Polsek Rasanae Barat dipimpin AIPDA Rahmansyah, SH menangkap dan mengamankan satu unit mobil kijang Toyota Nomor Polisi EA 1762 YC bertempat di Jalan raya Lintas Kota Bima-Sumbawa Kelurahan Dara Kecamatan Rasana’e Barat Kota Bima pada minggu, 04 feburuari 2024 pukul 12 siang.
Kapolsek Rasanae Barat Polres Bima Kota AKP Sirajuddin, SH melalui PANIT Binmas AIPDA Nanang Kurniawan, SH menuturkan bahwa pemilik Minuman Keras Jenis Arak Bali sebanyak 352 botol tersebut ditangkap dari terduga berinisial JLD (L/48) Pekerjaan Sopir warga Kelurahan Dara Kec. Rasana’e Barat Kota Bima.
BACA JUGA :Â Mencegah Tindak Kejahatan Dan Kriminalitas Bhabinkamtibmas Manunggal Jaya Kontrol Petugas Jaga Pos Kamling
“Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan oleh team opsnal sebanyak 11 (Sebelas) DUS Atau 352 (Tigaratus limapuluh dua) Botol Minuman Keras Jenis Arak beserta 1 (Satu Unit) mobil Toyota Kijang EA 1762 YC” pungkas Nanag.
KRONOLOGIS PENGUNGKAPAN
Pada awalnya Team melaksanakan Mobile wilayah Hukum Polsek Rasana’e Barat, di jalan raya Lintas Kota Bima-Sumbawa tepatnya di perbatasan Kota Bima dan Kabupaten Bima,Team memberhentikan 1(Satu) unit Mobil Kijang Kapsul warna Biru yang dicurigai memuat minuman keras,Setelah diberhentikan dan dilakukan pengecekan ternyata memang benar, Mobil tersebut memuat Minuman keras jenis Arak Tanpa Izin yang hendak ingin diedarkan di Kota Bima.
“Karena khawartir akan diedarkan di kota Bima yang dapat membuat peminumnya tidak sadar/mabuk sehingga berbuat yang dapat memicu terjadinya kriminalitas, tawuran dan tindak pidana lainnya dan juga dikwatirkan mengganggu jalannya Pemilu damai 2024 dalam waktu dekat, sehingga Minuman keras jenis arak sebanyak 352 botol tersebut diamankan oleh Team Opsnal berikut pemiliknya ke Polsek Rasana’e Barat untuk Diproses lebih lanjut” tutup Nanang.
(Obama)