Miliki 7,10 Gram Shabu, Pria 25 Tahun Asal Sila Tumpu Diamankan Satreskoba Polres Bima

Miliki 7,10 Gram Shabu, Pria 25 Tahun Asal Sila Tumpu Diamankan Satreskoba Polres Bima

SERGAP.CO.ID

BIMA || Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB kian intensif melakukan upaya memberangus peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukumnya.

Bacaan Lainnya

Upaya tersebut terus membuahkan hasil, dengan diungkapnya sejumlah kasus Narkoba di Kabupaten Bima.

Terkini, Jum,at Tanggal 2 Pebruari 2024 Sekitar pukul 10.00 Wita, Sat Res Narkoba Polres Bima kembali mengamankan satu orang terduga tepatnya di Watasan Desa Rato , Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.Kabupaten Bima.

Hal itu dibenarkan Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo S.I.K, M.I.K., lewat Kasat Narkoba : Iptu Sukardin, SH, Minggu (04/02/24) di ruang kerjanya.

BACA JUGA : Aksi Babinsa Koramil 1613-02/Walakaka Bantu Padamkan Api Yang Membakar Rumah Warga

“Iya, personil Sat Resnarkoba Polres Bima berhasil mengamankan 1 orang warga yang diduga menguasai, memiliki, menjual, atau mengedarkan Narkotika Jenis Shabu.” Ungkap Kapolres Bima, mengutip Kasat Narkoba.

Terduga yang diamankan berinisial (IS L/25) Warga Desa Tumpu Kecamatan Belo Kabupaten Bima.

Iptu Sukardin meneruskan, IS diamankan bersama Barang Bukti berupa narkotika jenis shabu dengan berat bersih bruto 7,10 gram siap edar serta barang bukti lainnya.

“Hasil penggeledahan Barang Bukti ini turut disaksikan anggota dan warga setempat,” ujarnya.

Dituturkan Iptu Sukardin, pengungkapan kasus Narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang didapat personil Satres Narkoba Polres Bima.

Informasi, menyebutkan adanya transaksi Narkotika Jenis Shabu di Watasan desa Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.

Merespon informasi itu, Kasat Narkoba Polres Bima langsung menerjunkan personilnya / tim Opsnal yang di pimpin oleh Kanit Opsnal Satreskoba Aipda Arif Rahman S.sos untuk melakukan penyelidikan dengan memantau lokasinya.

Rupanya informasi tersebut benar adanya, karena setiba di lokasi, petugas melakukan tindakan hukum dengan menciduk terduga yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor dan diduga akan melakukan melakukan transaksi Shabu.

Terduga sendiri sempat hendak kabur dari lokasi dan membuang barang bukti namun petugas yang memang sudah siaga penuh berhasil mengamankan dan menemukan barang bukti Narkoba Jenis Shabu dan BB lainya.

“Personil langsung melakukan penggeledahan badan dan area sekitar tempat diamankannya terduga pelaku dimana kegiatan tersebut disaksikan warga sekitar. Pada saat melakukan penggeledahan, ditemukan poket berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu.” Tutur Iptu Sukardin.

Selanjutnya petugas melakukan Interogasi terhadap terduga pelaku yang kemudian mengaku bahwa benar barang barang yang ditemukan sebagaimana tersebut diatas merupakan miliknya.

“Benar saudara IS kami amankan dengan barang bukti Narkoba Jenis Shabu dengan berat 7,10 gram dan sejumlah barang bukti lainnya”. Kata Iptu Sukardin.

Saat ini terduga bersama barang bukti diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.

(Obama)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.