Press Release Polres Tasikmalaya Kota, Ungkap Tindak Pindana Pencurian Dengan Kekerasan Kepada Anak SD di Cikalang Kota Tasikmalaya

Press Release Polres Tasikmalaya Kota, Ungkap Tindak Pindana Pencurian Dengan Kekerasan Kepada Anak SD di Cikalang Kota Tasikmalaya

SERGAP.CO.ID

POLRES TASIK KOTA, || Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono, S.H., S.I.K., M.H., Pimpin Press Release Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Kepada Anak SD Cikalang Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya yang terjadi Rabu 03 Januari 2024 lalu.

Polsek Tawang bekerjasama dengan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan pelaku jambret inisial DD (30), buruh harian lepas warga Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan”Ya benar, kami berhasil menangkap tersangka pencurian dengan kekerasan (jambret, Red). Korbannya adalah bocah SD,” Ujarnya

Dijelaskan Kapolres, bahwa tersangka diamankan Senin 29/01/24 lalu, saat berada di Jalan Air Tanjung Kota Tasikmalaya. Saat itu Polisi menggeledah tersangka dan didapati hape korban.

Press Release Polres Tasikmalaya Kota,Ungkap Tindak Pindana Pencurian Dengan Kekerasan Kepada Anak SD di Cikalang Kota Tasikmalaya

“Tersangka ini adalah residivis kasus serupa dan baru keluar Lapas Tasikmalaya pada Mei 2023,saat melakukan aksinya,pelaku mendatangi korban yang sesang sendirian, kemudian menjambret hp namun korban mempertahankannya dengan mengejar pelaku,sehingga tangan korban dapar memegang tangan pelaku,namun baju kotban tersangkut dimotor pelaku sehingga sempat terseret hingga sejauh 300 meter,” Paparnya

Korban AF (9) tahun yang masih duduk di bangku kelas III SD ini mengalami luka-luka ditubuhnya akibat diseret tersangka yang berusaha kabur.

BACA JUGA : Pertumbuhan Ekonomi Jabar 2024 Diprediksi Lebih Baik dari 2023

“Tersangka dapat ditangkap setelah kami melakukan penyelidikan dan mengumpulkan rekaman CCTV hingga akhirnya didapat identitas pelaku,” Tambahnya

Selanjutnya Kapolres menyampaikan himbauan kepada para orang tua untuk melakukan pengawasan lebih kepada anak anaknya saat beraktifitas diluar rumah, kejahatan terjadi karena adanya niat dan kesempatan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,tersangka dikenakan Pencurian dengan Kekerasan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 9 tahun.

Press Release Polres Tasikmalaya Kota,Ungkap Tindak Pindana Pencurian Dengan Kekerasan Kepada Anak SD di Cikalang Kota Tasikmalaya

Sementara itu, Iman Sulaeman orangtua korban AF mengucapkan terima kasih dan apresiasi untuk Kapolres Tasikmalaya Kota dan jajarannya

“Terimakasih banyak kepada Kapolres Tasikmalaya Kota dan jajarannya,Polsek Tawang atas pengungkapan kasus ini, dan dapat memberikan efek jera kepada pelaku” Ucapnya.

(Red)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.