BIMA || Personel Polsek Madapangga Polres Bima Polda NTB berhasil mengamankan Mobil Pengangkut Kayu Sonokeling tanpa dokumen di Desa Dena Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima. Selasa, (30/01/2024) Sekira Pukul 15.30 WITA.
Kayu Jenis sonokeling yang tidak memiliki kelengkapan dokumen itu awalnya informasi dari masyarakat adanya mobil yang mengangkut kayu jenis Sonokeling dan tidak lama kemudian personel Polsek Madapangga mendatangi TKP dan mengamankan Mobil tersebut.
Mobil truk bernomor polisi EA 8550 L pengangkut Kayu Sonokeling yang tidak memiliki kelengkapan dokumen itu dikendarai oleh ND (L/45) Warga Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo SIK.MIK.melalui Kapolsek Madapangga Ipda Kader membenarkan pihaknya telah mengamankan Satu unit Mobil Truck pengangkut kayu sonokeling yang tidak memiliki kelengkapan dokumen.
AKBP Eko Sutomo SIK.MIK.mengapresiasi dan menyampaikan terimakasihnya kepada masyarakat yang ikut berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam memberantas berbagai tindak kejahatan diwilayah hukum Polres Bima.
Selanjutnya dikawal oleh personel Polres Bima dan Polsek Madapangga Mobil Truck dan muatannya serta sopir digelandang menuju Mapolres Bima.
(Obama)