Tak Kunjung Disahkan, FKKC Bersama Apdesi Akan Kepung Istana

SERGAP.CO.ID

KABUPATEN CIREBON || Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) bersama perangkat Desa dan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kembali akan mengepung Istana Negara dan gedung DPR RI besok (hari ini) untuk menuntut segera mensahkan revisi undang-undang no 06 tahun 2014 tentang masa jabatan kuwu yang dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Bacaan Lainnya

Ketua FKKC Muali menjelaskan, kedatangan kami para kuwu dan perangkat Desa ingin menuntut janji DPR RI yang sudah berjanji kepada para kepala desa sesuai dengan tuntutan kita untuk terwujudnya revisi undang-undang desa no 6 tahun 2014 agar bisa segera di sahkan dan diundangkan pada tahun 2023 ini. Selasa (30/01)

Berdasarkan draft dari paripurna itu tanggal 31 Januari pembahasan undang-undang desa no 6 tahun 2014 maka dari itu hasil dari kesepakatan dari beberapa Asosiasi kepala desa bahwa pada besok (hari ini) adalah harga mati untuk menyampaikan aksi pendapat di muka umum karena masa sidang paripurna adalah 6 februari mendatang.

“Aksi ini adalah lanjutan dari aksi yang sebelumnya karena sampai saat ini legislatif yang mempunyai wewenang untuk mengundang pemerintah belum di lakukan untuk pembahasan terkait revisi undang-undang tersebut,” ujarnya.

Meskipun sekarang sedang tahun politik tetapi para kepala desa berkomitmen tidak mau terkotak-kotak di dalam pemilu tuntutannya masih tegak lurus bahwa agar segera disahkan revisi undang-undang desa tersebut, maka dari itu kami berharap sebelum pelaksanaan pemilu dapat disahkan.

“Saya yakin pada sidang paripurna terakhir revisi undang-undang dapat disahkan karena sudah ada beberapa perwakilan Asosiasi kepala desa sudah ada di gedung senayan,” pungkasnya.

Agus Subekti

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.