SERGAP.CO.ID
KUPANG, || Kisah kejahatan yang mencekam mencapai babak baru dengan penangkapan pelarian berdarah dingin, AT, di Bandara El Tari, Kupang. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Bambang Dwi Murcolono, mengungkapkan bahwa penangkapan ini terjadi pada Senin (29/1/2024) sekitar pukul 15.00 Wita.
AT, yang sebelumnya telah terbukti bersalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Oelamasi, menjalani hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Upaya kasasi yang dilakukannya di Mahkamah Agung tidak membuahkan hasil, namun ia berhasil menghindar dari jeratan hukum setelah masa penahanannya selesai.
“Setelah putusan 17 tahun, itu dilakukan upaya banding namun karena masa penahanannya sudah selesai maka dibebaskan demi hukum. Dari situ baru dia melarikan diri ke Jambi,” ungkap Bambang.
Kejaksaan Negeri Oelamasi telah menetapkan AT sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah ia kabur. Meski telah dipanggil sebanyak tiga kali untuk eksekusi, AT tetap mangkir. Pada masa menjadi DPO, ia menyusup sebagai buruh bangunan di Jambi, memanfaatkan kesempatan untuk mengelak dari keadilan.
Penangkapan ini menjadi epilog tragis dari kisah kejahatan yang mengguncang masyarakat setempat. Korban dan keluarganya, yang sebelumnya hidup dalam ketakutan, kini dapat sedikit bernafas lega dengan penangkapan sang pelarian. AT kembali dihadapkan pada jeruji, membayar dosa keji yang telah dilakukannya terhadap anak tirinya.
(DESSY)