SERGAP.CO.ID
KOTA BIMA, || Tak kenal lelah tak kenal waktu tak peduli keadaan keluarga, Tim Opsnal Reskrim Polsek Rasanae Barat 24 jam tanpa henti melaksanakan kegiatan pengamanan untuk menciptakan situasi keamanan yang kondusif di masyarakat terutama menjelang pelaksanaan pemilu 2024.
Selicik-liciknya Penjahat mengelabui Polisi namun tetap tertangkap juga. Istilah itu telah terbukti banyak para mafia yang berhasil ditangkap, salah satunya seorang pria pengedar Minuman keras (Miras) berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Reskrim polsek rasanae barat polres bima kota Polda Ntb.
Tim opsnal dibawah kendali Kapolsek Rasana’e Barat AKP SIRAJUDDIN, SH, dipimpin langsung oleh Katim opsnal Reskrim Polsek Rasana’e Barat AIPDA RAHMANSYAH,SH. Pada Hari Selasa Tanggal 30 Januari 2024 Pukul 09.00 Wita, sampai dengan selesai, berhasil mengungkap dan mengamankan minuman beralkohol/minuman keras tanpa ijin.
Kapolsek Rasanae Barat Polres Bima Kota Bima Kota AKP Sirajuddin, SH melalui Panit Binmas AIPDA Nanang Kurniawan, SH menuturkan, Pada Hari Selasa tanggal 30 Januari 2023 sekitar pukul 09.00 wita, TKP di Jalan raya jalur dua Pasar Amahami Kel dara Kec Rasana’e Barat Kota Bima, Tim Opsnal Reskrim Polsek Rasanae Barat dipimpin langsung AIPDA Rahmansyah, SH bersama anggotanya berhasil menyita dan menggagalkan 6 Dus Miras berisi 72 botol Beer merk Rajarimba Singaraja tanpa izin yang dijual secara ilegal di wilayah Kota Bima.
“Minuman keras (Miras) sebanyak 6 dus berisi 72 botol beer merk Rajarimba Singaraja tersebut milik seorang pelaku inisial WW (19/L) yang bekerja sebagai Tukang ojek warga Kel dara Kec Rasana’e Barat Kota Bima” tutur Nanang.
Adapun Barang Bukti yang berhasil disita, 6 dus berisi 72 Botol Minuman Keras Jenis Beer merk Raja rimba Singaraja. Jelas Nanang.
Penangkapan pelaku berawal Team melaksanakan Mobile wilayah Hukum Polsek Rasana’e Barat,tepat didepan pasar Raya Amahami Kota Bima,Tiba-Tiba melintas seorang Tukang ojek membawa 2 (dua) buah Kardus yang dibungkus plastik Hitam, Karena curiga dengan tukang ojek tersebut, Team memberhentikan dan mengecek Barang yang dibawa,dan setelah dilakukan pengecekan ternyata benar bahwa barang yang dibawa oleh Tukang ojek tersebut adalah Minuman keras Jenis BEER merk Raja Rimba Singaraja yang akan di drop ke salah satu warung di Amahami dan akan diedarkan di Kota Bima.
Lanjut Nanang, Karena kwartir akan diedarkan di kota Bima yang dapat merusak moral dan kesehatan bagi peminumnya serta dapat membuat peminumnya tidak sadar/mabuk sehingga berbuat yang dapat memicu terjadinya kriminalitas,tawuran dan tindak pidana lainnya sehingga Minuman keras tersebut diamankan oleh Team Opsnal berikut pemiliknya ke Polsek Rasana’e Barat untuk Diproses lebih lanjut. Pungkasnya.
(OBAMA)