Tim Opsnal Reskrim Polsek Rasanae Barat Sita 46 Botol Arak Bali

SERGAP.CO.ID

KOTA BIMA, || Tim Opsnal Reskrim Polsek Rasanae Barat dibawah kendali Kapolsek AKP SIRAJUDDIN, SH, dipimpin langsung oleh Katim opsnal AIPDA RAHMANSYAH,SH berhasil mengungkap dan mengamankan minuman beralkohol/minuman keras tanpa izin, bertempat di Kos-kosan Lingkungan Santi Kec Mpunda Kota Bima. Minggu, (28/01/2024) Pukul 00.30 Wita.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Rasanae Barat Polres Bima Kota Polda NTB AKP Sirajuddin, SH melalui Panit BINMAS AIPDA Nanang Kurniawan, SH menuturkan, pemilik 46 botol Minuman keras jenis arak bali yang berhasil disita oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Rasanae Barat yakni saudari ER (39/P) Pekerjaan IRT, warga kelurahan Santi Kecamatan Mpunda Kota Bima.

Lebih lanjut AIPDA Nanang menjelaskan, Dasar Perda Kota Bima Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Surat Perintah omor : Sprin/5/I/2024/sek Rasbar.

Berdasarkan Laporan Masyarakat, bahwa sering terjadi jual beli minuman keras dan konsumsi minuman keras yang meresahkan pada salah satu Kos-kosan di lingkungan Santi Kel.Santi Kec Mpunda Kota Bima. dengan berbekal informasi tersebut Team langsung menindaklanjutinya, sesampai di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut Team Opsnal Reskrim Polsek Rasana’e Barat memperkenalkan diri dan menyampaikan maksud dan tujuan, Sehingga Pemilik Kost Kosan kooperatif, mempersilakan Team mengecek isi kamar Kost Kosan, setelah dilakukan pengecekan ternyata pada sebuah kamar Kost Kosan Ternyata memang benar Sdri ER menjual/mengedarkan Minuman keras/minuman beralkohol tanpa izin jenis Arak Bali. Ujar Nanang.

Team langsung mengamankan Barang Bukti berupa Minuman keras jenis Arak Bali sebanyak 46 botol tersebut ke kantor Polsek Rasana’e Barat agar tidak dapat terus diedarkan karena minuman keras tersebut dapat merusak kesehatan bagi peminumnya dan dapat membuat peminumnya tidak sadar/mabuk sehingga berbuat yang dapat memicu terjadinya kriminalitas, tawuran dan tindak pidana lainnya.

(OBAMA)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.