Tangkar Dinkes Memilih Bisu Ada Dugaan Klinik Mitra Bunda Karawang Terima Pasien Aborsi Usia Kehamilan 7 Bulan

SERGAP.CO.ID

KAB. KARAWANG, || Tiem investigasi media online Sergap berhasil telusuri. Praktik aborsi berawal dari salah satu bidan berinisial E aborsi pasangan di luar nikah tidak dilakukan di tempat tapi dirujuk ke sebuah Klinik Mitra Bunda yang ada di Karawang dengan Nomer Regester Pasien 1169 .berinisial K.

Munculnya pemberitaan dugaan aborsi yang melibatkan tenaga kesehatan dr spesialis kandungan berinisian F. G dan fasilitas kesehatan di Klinik Mitra Bunda Karawang bukan urusan sepele. Dinas Kesehatan harus bersikap dan melakukan verifikasi secara jelas.

Pasca diberitakan terkait adanya dugaan malpraktek yang dilakukan dr Spesialis Kandungan berinisial FG Klinik Mitra Bunda Karawang terhadap pasien berinisial K..
Baru-baru ini adanya aduan mayarakat kabar bayi baru lahir di karawang meninggal dunia diduga usai dijadikan mal praktik dokter di salah satu klinik Mitra Bunda (Amanda) beralamat di Jln. RM.Soleh No. 82 Nagasari Kecamatan karawang. Barat.

Sehubungan dengan adanya informasi dari masyarakat diduga terjadi tindak pidana aborsi yang diduga dilakukan oleh seorang wanita yang mengaku yang berinisial K salah satu mahasiswa jurusan perawat disalah satu perguruan tinggi kesehatan di karawang diduga hamil diluar nikah .

Mahasiswa tersebut beralamat dusun lolohan 1 Rt/Rw 10/003 desa Kota Ampel Kecamatan Batujaya mendatangi klinik Mitra Bunda (Amanda) dengan membawa surat rujukan dari salah satu bidan berinisial E dengan keterangan rujukan Diagnosa telah meminum obat obatan penggugur kandungan Unwanted Pregnency (kehamilan tidak di inginkan) .

Berdasarkan rujukan tersebut salah satu dokter specialis FG. S. P.og, yang merupakan dokter praktek di klinik Mitra Bunda dan juga owner menerima rujukan tersebut tanpa analisa pertimbangan hukum dan kode etik kedokteran.

Bahwa pada tanggal 14/12/2023 dimana kegiatan hasil aborsi tersebut mengakibatkan Anak Bayi di dalam kandungan yang berusia 7 (tujuh) bulan meninggal dunia di dalam kandungan , kemudian ditong untuk dilahirkan oleh dr. Specialis FG, S.Pog.

Saat dikonfirmasi melalui berinisial FA yang mengaku sebagai humas menyatakan tidak ada kejadian tersebut padahal fakta benar adanya. Sehingga hal ini menjadi pertanyaan besar para tiem awak media dan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan jelas (keterbukaan publik) , hal ini pihak klinik cenderung menutupi,

Padahal dalam undang undang kesehatan sebagai mana diatur dalam pasal 60. 61. Jo . 227. 428. dan 429. Nomer 17 tahun 2023 jelas dilarang melakukan aborsi

Tapi pihak klinik kenyataannya undang undang tersebut diabaikan begitu saja seperti kebal hukum aja.
Diharap pihak yang berwajib untuk menindak lanjuti hal kejadian di klinik Mitra Bunda.

Dari pemberitaan tersebit Kepala Dinas Kesehatan dapat dipastikan bahwa pihak dinas belum malakukan upaya pencarian Fakta terkait adanya dugaan Malpraktik saat penangananan pasien berinisial K yang dilakukan dr F. G .

Sementara Ketua Asosiasi Jurnalis Independen Bersatu (Ajib) Karawang mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang mengusut adanya dugaan malpraktik ini.

” Sebagai kontrol sosial saya berharap Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang hingga ke Bupati Karawang untuk mengusut dugaan Malpraktik ini.

Meskipun pihak Klinik Mitra Bunda ( dr. F. G ) berdalih telah melakukan tindakan sesuai SOP ,tetapi tidak di dampingi oleh pihak yang berwajib yakni kepolisian.

Terkait hal ini Dinkes Karawang melalui Tangkar penindakan mengajak berdiskusi yang dihadiri oleh dr iksan dan dr ening serta dua dr lainnya yang hadir.

Dari hasil berdiskusi pihak dinkes berjanji akan menindak lanjuti memanggil dr FG yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. atau dugaan tindak pidana

Aborsi merupakan tindakan ilegal dan hanya boleh dilakukan oleh dokter ahli dengan pertimbangan medis. Namun kasus yang terjadi di Klinik Mitra Bunda Karawang , seorang dokter di duga melakukan praktek aborsi tidak melibatkan pihak kepolisian walaupun sipatnya menolong pasien gagal melakukan aborsi bayi saat masih di dalam rahim.

Ketika memang terbukti ada praktek nakal seperti itu, maka harus ada penindakan secara resmi. Tentunya menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. “Jangan sampai dibiarkan begitu saja,”

Sementra itu, Dinas Kesehatan sampai tga kali pemberitaan belum memberikan respons mengenai dugaan adanya aborsi di Klinik Mitra Bunda…..
bersambung.

(Liputan : Tiem Sergap)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.