Dapati 6 Bungkus Sabu Di Dalam Kotak Rokok Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara Ringkus Seorang Pria

https://sergap.co.id/2024/01/21/giat-pengamanan-gudang-logistik-kpu-kabupaten-kutai-barat-oleh-personel-polres-kutai-barat/

SERGAP.CO.ID

KAB. KUTAI KARTANEGARA, || Seorang pria berinisial EH (39) kini harus berurusan dengan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara.

Hal itu, lantaran EH kedapatan oleh Satresnarkoba memiliki 6 bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam menerangkan, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh dirinya berhasil mengamankan EH pada Sabtu tanggal 20 Januari 2023 Sekira Pukul 01.30 Wita.

“EH kami amankan di Desa Teluk Dalam RT. 002 Kec. Tenggarong Seberang, sebab sudah meresahkan warga,” ujarnya.

Pelaku berhasil diringkus setelah penyelidikan Tim Satresnarkoba yang dipimpin AKP Aksar dua hari melakukan penyeledikan.

BACA JUGA : Giat Pengamanan Gudang Logistik KPU Kabupaten Kutai Barat Oleh Personel Polres Kutai Barat

Meski sempat membuang barang bukti Sabu ke semak – semak samping rumahnya, hal itu tak membuatnya lepas dari tangkapan Satresnarkoba.

Sebab, perbuatannya itu terlihat oleh salah satu anggota Satresnarkoba. Ketika digeledah dan diminta menunjukan satu Bungkus kotak rokok surya yang berisi Bungkus narkotika jenis shabu.

Selain 6 Bungkus Narkotika jenis shabu- shabu dan 1 bungkus rokok merk Gudang Garam Surya, Satresnarkoba juga menyita satu unit handpone merk Realme warna biru.

Atas kejadian itu, EH beserta barang bukti yang ditemukan langsung diamankan ke Mako Polres Kutai Kartanegara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

(Jimmi/ Humas)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.