Kapolda Jabar Diminta Turun Tangan Menangani Kasus Intimidasi 6 Awak Media di Kabupaten Tasikmalaya

Kapolda Jabar Diminta Turun Tangan Terkait Kasus Intimidasi 6 Awak Media di Kabupaten Tasikmalaya

SERGAP.CO.ID

BANDUNG, || Sejumlah wartawan Kota/Kabupaten Tasikmalaya yang di damping kuasa hukumnya Buana Yudha, S.H., M.H, mendatangi Polda Jabar, terkait dugaan Intimidasi dan ancaman oleh oknum perwira polisi di Kabupaten Tasikmalaya, untuk menindak lanjuti hasil BAP yang dilakukan Paminal Propam Polda Jabar di kantor kuasa Hukum Buana Yudha & Rekan, Sabtu (13/01/2024). 

Kuasa Hukum Arief Cahyadin, Buana Yudha, S.H., M.H., menuturkan, dirinya mendatangi Propam Polda Jabar dihari ini, ada sedikit rasa kecewa di karenakan pada hari Sabtu rencana bersama kliennya untuk melaporkan ke Mapolda Jabar.

Namun ada tiga orang petugas Paminal Polda Jabar yang datang ke tempat kami, Dia mengaku, bahwa akan melakukan BAP atas dasar perintah bapak Kapolda harus jemput bola, benar tidak nya tentang pemberitaan yang sudah Viral dikota Tasikmalaya ada Jurnalis mengalami intimidasi serta perlakuan yang tidak mengenakkan saat melakukan tugas peliputan disalah satu kediaman perwira Polisi berpangkat Ipda. “Ungkapnya kepada wartawan di Mapolda Jabar. Selasa 16/03)2024.

Atas dasar itulah, maka kami datang ke Polda Jabar, ingin tahu kelanjutan dari hasil pemeriksaan tersebut. “Kami bersama Kliennya sangat kaget, dan meras kecewa, ternyata dari pihak Propam Polda Jabar belum menerima laporan, sedangkan yang memeriksa klien dan para saksi dikantornya siapa,” Tegas Yudha.

Padahal sudah jelas ada tiga orang petugas Paminal Polda datang ke kantor kami, namun pihak kami tidak meminta mereka menunjukan surat perintah (Sprint) pemeriksaan baik dari Kabid Propam maupun langsung Atensi Kapolda Jabar, karena kami percaya dengan kedatangan mereka bertiga. “Tambah Yudha. 

“Bentuk rasa kecewa kami, 3 Orang Petugas Paminal Polda Jabar yang datang menghadap kami sampaikan kronologis kejadian secara Internal ke atasannya. “Ujarnya Yudha Kuasa Hukum Para Wartawan Ini.

Selain itu, Kanit Propam Jabar menyuruh Kami lapor ke Ditkrimsus dari sini suruh ke Ditkrimum seolah-olah mengarahkan mediasi duduk bersama, ini seperti menjadi bola liar dan diduga ada skenario licin ,” Tandas Yudha. 

Sementara para Jurnalis Kota/Kabupaten Tasikmalaya yang tergabung di organisasi Pers, HIPSI, IWOI, PWRI, AWP mengecam tindakan 3 anggota Paminal Polda Jabar, yang datang ke kantor kami secara sengaja membola liarkan laporan beberapa wartawan yang dikuasakan ke pihak Kami. 

 Dan berharap, dalam kasus ini, Kapolda Jawa Barat bisa turun tangan, jangan sampai ada lagi pihak APH Polri yang menghalang-halangi atau mengusir wartawan saat melaksanakan tugas Jurnalistik karena bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) Pasal 18 Ayat (1) UU Pers dapat di Pidana 2 Tahun dan denda paling banyak 500 Juta,” ungkas Yudha. 

Sampai berita ini ditayangkan pihak awak media belum bisa menghubungi kanit Propam Polda Jabar.

(M. Ali)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.