Ditengarai Penggrebekan Bocor, Polres Bintan Amankan Barang Bukti

SERGAP CO.ID

BINTAN KEPRI, || Keseriusan Polres Bintan dalam menindak Praktek tambang pasir Ilegal di wilayah hukum Polres Bintan patut diacungi jempol.

Keseriusan petugas berseragam coklat ini terbukti,saat Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan bersama dengan personel Polsek Gunung Kijang melakukan penggerebekan di lokasi penambangan pasir yang diduga Ilegal.Yang berada di Kampung Banjar Desa Gunung Kijang,Kecamatan Gunung Kijang,Kabupaten Bintan,Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (9/1/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim AKP Marganda P membenarkan, bahwa personel Sat Reskrim bersama dengan Polsek Gunung Kijang telah melakukan penggerebekan dilokasi penambangan pasir yang di duga Ilegal.

“Iya benar, personel Sat Reskrim dan Polsek Gunung Kijang melakukan penertiban terhadap adanya dugaan penambangan pasir di wilayah hukum Polsek Gunung Kijang. Tepatnya di Kampung Banjar Desa Gunung Kijang” kata Kasat Reskrim Rabu (10/1/24).

Kasat Reskrim menjelaskan, Kalau di Kampung Banjar Desa Gunung Kijang. Terdapat 3 lokasi penambangan pasir yang diduga ilegal.Dan oleh karena itu, kita dari personel Sat Reskrim bersama personel Polsek Gunung Kijang,turun langsung untuk melakukan penertiban.

“Namun sayangnya,Pada saat personel kita mendatangi lokasi, tidak ada aktifitas di lokasi penambangan. Dan kita hanya menemui mesin penyedot pasir dan peralatannya saja.Kemungkinan pelaku sudah mengetahui kedatangan personel kita sehingga aktifitas dihentikan. Bahkan pelaku penambang pasir yang ditengarai ilegal juga tidak ada ditemukan di lokasi”, ujarnya.

Karena tidak ditemukan pelaku penambangan, kita mengamankan barang bukti saja.Dan semua barang bukti kita bawa ke Mapolres Bintan untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan lokasi penambangan kita lakukan penyegelan dengan membuat Garis Polisi atau Policeline”, tambahnya.

Sementara dari hasil penggerebekan yang dilakukan,hanya barang bukti yang berhasi diamankan petugas Polres Bintan.Yaitu mesin penyedot pasir yang berjumlah 3 unit,pipa panjang dan jerigen yang berisikan minyak solar,yang diduga sebagai tempat penyimpanan minyak Solar untuk mesin penyedotnya.

“Kita masih melakukan penyelidikan terhadap pelakunya, jika kita dapatkan pelakunya akan kita proses sesuai dengan Pasal 158 Jo. Pasal 35 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana Penjara paling lama 5 Tahun dan denda sebanyak Rp. 100.000.000.000.- (seratus milyar rupiah).

Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat,jangan sekali-kali melakukan penambangan secara ilegal.Karena telah melanggar Undang-Undang dan dapat dihukum secara pidana.Namun jika akan melakukan penambangan,hendaknya terlebih dahulu mengajukan ijin kepada pemerintah melalui instansi yang berwenang.Jika sudah mendapat ijin dari instansi yang berwenang barulah boleh melakukan penambangan, Imbuh Pak Kasat denganntegas.

(Maniur)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.