Dirgahayu LVRI Ke-67 dan HUT Pemuda Panca Marga ke-43, Danrem 162/WB, Ziarah ke Makam Pahlawan

SERGAP.CO.ID

MATARAM || Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-67 Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) di rangkaikan dengan Dirgahayu Pemuda Panca Marga (PPM) Ke- 43 tahun 2024 di selenggarakan penuh dengan khidmat khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Komandan Korem 162/WB, Brigjen TNI Agus Bhakti, S.I.P., M.I.P., M.Han., berpartisipasi dalam ziarah rombongan untuk memperingati HUT Legiun Veteran Republik Indonesia ke-67 dan Pemuda Panca Marga ke-47 yang dilaksanakan di Taman Makam Pahlawan Majeluk Kota Mataram, Rabu, (10/01/2024).

Ziarah Taman Makam Pahlawan menjadi suatu peristiwa yang mengandung makna mendalam dalam rangka memperingati jasa para pahlawan yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara.

Danrem 162/WB mengikuti kegiatan ziarah makam pahlawan bersama para Veteran dan Pemuda Panca Marga dengan penuh khidmat menghormati pahlawan yang telah berjasa bagi bangsa dan negara.

Keikutsertaan dalam acara ini tidak hanya sebagai bentuk penghormatan, tetapi juga sebagai wujud nyata dukungan dan solidaritas terhadap Legiun Veteran Republik Indonesia.

Sejarah Lahirnya Pemuda Pancamarga (PPM).

Pemuda Panca Marga (PPM) lahir berdasarkan hasil keputusan Kongres IV 1978 Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) yang menyetujui didirikannya sebuah wadah berhimpun untuk putra-putri Veteran Indonesia beserta keturunannya. Wadah ini kemudian diberi nama PEMUDA PANCA MARGA sesuai dengan sumpah atau kode etik LVRI yang bernama PANCA MARGA .

Dengan pemberian izin penggunaan nama sesuai dengan sumpah para Veteran Indonesia, jelas bahwa LVRI memberikan amanat kepada Pemuda Panca Marga sebagai bagian dari LVRI. Dalam hal ini PPM Didirikan sebagai anak organisasi LVRI. Kemudian dituangkan dalam Keputusan Presiden No.25 tahun 1980 tentang Penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Legiun Veteran Republik Indonesia Keppres 25/1980.

Dalam rangka merealisasikan Keppres 25/1980 tersebut maka Ketua Umum LVRI pada saat itu, yaitu Bapak Letjen (Purn) Achmad Tahir memerintahkan untuk melaksanakan Rakernas LVRI Bidang Generasi Muda untuk membentuk organisasi putra putri Veteran Indonesia tersebut. Rakernas ini dilakukan dengan mengundang:

Eksponen KAVRI, P3M, IPVRI, dan Markas Daerah LVRI yaitu: Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogjakarta, Jawa Timur, Bali dan Sulawesi Rakernas LVRI tersebut dibuka oleh Ketua Umum LVRI dan dipimpin oleh TUA Bidang Generasi Muda Letkol Dr. Soedarso.

Rakernas dimulai pada tanggal 19 Januari 1981 tersebut berakhir dengan dilantiknya Pimpinan Pusat PPM Sementara pada tanggal 22 Januari 1981. Tugas Pimpinan Pusat PPM Sementara ini adalah:

  1. Mendirikan markas daerah PPM di seluruh Indonesia serta
  2. Melaksanakan Musyawarah Nasional I PPM.

Musyawarah Nasional I PPM. Pimpinan Pusat PPM Sementara melaksanakan Munas I pada tahun 1983 di Pandaan, Jawa Timur. Melalui Munas I PPM maka terbentuklah Pimpinan Pusat PPM dengan status anak organisasi LVRI. Status sebagai anak organisasi ini melekat erat dengan identitas LVRI. Hal ini dibuktikan terutama dari nama Pancamarga itu sendiri yang merupakan sumpah atau kode etik Veteran RI .

Dari penamaan ini sendiri saja, cukup menggunakan logika bahwa organisasi ini adalah organisasi para pemuda/i dari LVRI (Pancamarga) atau pemuda/i anak keturunan Pancamarga atau LVRI. Selain itu, dalam kop surat PPM-pun tercantum nama LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA pada baris pertama, yang baru kemudian diikuti dengan nama PEMUDA PANCAMARGA di bawahnya.

Menjelang akhir tahun 1984, bentuk kop surat serupa sempat kami jalankan dengan Bapak Brigjen. Imam Soedarwo Wakil Ketua Bidang Idpolkam LVRI. Pada pokoknya mengangkat penggantian bentuk kop surat, agar hanya mencantumkan nama PPM di dalamnya. Hal ini disebabkan seringnya terdapat salah paham tentang organisasi PPM yang disangka juga sebagai veteran RI (dan bukan anak organisasi LVRI).
[21.00, 10/1/2024] Sukirman Obama SGP NTB: Sehubungan dengan usulan tersebut, maka UU Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan disahkan.

Konsisten dengan saran tersebut, maka terbitnya UU 8 tahun 1985 digunakan sebagai momentum diskon tersebut. Akan tetapi, hal ini pada hakekatnya tidak mengubah identitas PPM yang melekat pada LVRI . Perubahan tersebut dilakukan semata-mata hanya untuk memberikan ruang pada PPM untuk dapat berinteraksi dan berkembang sebagai organisasi, khususnya generasi muda lainnya.

PPM tidak pernah berpisah dengan LVRI sebagaimana dibuktikan dengan keberadaan LVRI sebagai Dewan Pembina. Jabatan ini mutlak dan sangat khusus karena dikaitkan dengan PPM kepada TNI-POLRI yang juga ikut serta sebagai Dewan Pembina.

Hal inilah yang memberikan posisi unik dan khusus pada PPM. Tanpa adanya LVRI, PPM tidaklah dapat memiliki kekhususan tersebut. Terlebih lagi, yang dapat menjadi anggota PPM hanyalah putra-putri Veteran Republik Indonesia saja.

Selain sejarah pendirian dan penamaan organisasi PPM , logo dari PPM itu sendiri diadaptasi dari logo LVRI. Dimana baik logo LVRI dan PPM terdiri dari 22 (dua puluh dua) bulir padi di sisi kiri dan 12 (dua belas) bulir kapas di sisi kanan yang keduanya Merujuk pada Kongres I LVRI yang dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 1956.

Kemudian Bintang pada logo LVRI yang berukuran besar dan berada di tengah logo diadaptasi pada logo PPM menjadi sebuah bintang kecil di posisi atas, yang menunjukkan bahwa PPM berada di bawah naungan LVRI. Selanjutnya kedua logo sama-sama memiliki pita yang berisi motto lembaga di sisi bawah, yaitu “Karya Dharma” bagi LVRI dan “Tanhana Dharma Mangrva” bagi PPM.

Dengan demikian, jelas dan tidak terbantahkan bahwa status dan keberadaan PPM melekat dan bergantung pada LVRI . Hanya saja dengan berlakunya UU 8/1985, PPM menjadi anak organisasi non-struktural dari LVRI dengan adanya penempatan LVRI sebagai Dewan Pembina beserta TNI dan Kepolisian.

Adapun niat dan cita-cita didirikannya PPM adalah sebagai wadah berhimpun bagi putra putri Veteran Indonesia dalam rangka menjaga dan menaikkan harkat, derajat, wibawa dan citra keluarga besar Veteran Indonesia. Sedangkan peran dan fungsi PPM adalah:

  1. Menjaga, melestarikan, mewariskan jiwa semangat 45,
  2. Berperan serta secara aktif dalam pembangunan nasional,
  3. Berperan aktif dalam sishankamrata terkait upaya pembelaan

Hal ini terlihat jelas dari semboyan PPM yaitu Tan Hana Dharma Mangrva yang berarti tiada pengabdian yang mendua kepada LVRI sebagai orang tua dan NKRI yang bermuara pada ketuhanan YME. Lalu apabila PPM tidak mengabdi pada LVRI dan Republik Indonesia, maka pengabdiannya tidak mendua sebagaimana yang dimaksud dalam motto PPM tersebut?

Tanpa adanya LVRI, maka PPM tentu saja kehilangan identitasnya serta visi dan misi didirikannya PPM itu sendiri. Jangankan peran dan fungsi, tanpa mengakui LVRI, PPM tidaklah pantas untuk mengatasnamakan Pancamarga dan status putra-putri veteran karena nama Pancamarga sendiri adalah sumpah dari LVRI yang dilindungi oleh Undang-Undang Veteran Republik Indonesia.

Kembali lagi ke awal berdirinya, PPM bukanlah organisasi pada umumnya yang serta baru lahir hanya dari adanya kesepakatan dan perkumpulan sekelompok orang. Akan tetapi, PPM adalah organisasi yang lahir dari peraturan perundangan Republik Indonesia yang ditetapkan oleh LVRI.

Dengan demikian, PPM itu sendiri bernaung dan berlindung di bawah LVRI dan UU Veteran Republik Indonesia. Tanpa adanya LVRI maka keberadaan PPM pun tidak akan ada. Begitu pula dengan harkat, identitas, dan karakter khusus PPM yang memberikan akses khusus bagi PPM kepada TNI dan Kepolisian Republik Indonesia.

Kedudukan Dewan Pembina dalam organisasi PPM adalah mutlak sebagai pengarah PPM yang akan membimbing PPM menuju visi dan misi yang sesuai dengan tujuan dan fungsi Keluarga Besar Veteran Indonesia. Posisi PPM yang masuk dalam KBTNI dan juga KBPolri ini disebabkan adanya LVRI sebagai Dewan Pembina.

Serupa dengan itu, keberadaan Korps Yudha Putra juga merupakan kepanjangan tangan LVRI yang memiliki status cadangan nasional. Atas dasar hal ini, jelas bahwa status PPM bukanlah seperti organisasi lain pada umumnya yang berlandaskan UU Ormas biasa.

Dengan demikian, PPM tidaklah dapat dilepaskan dari LVRI. Oleh karena itu, siapa pun yang merasa ingin bernaung dalam organisasi putra-putri veteran yang terpisah dari LVRI dipersilahkan untuk membangun organisasi itu sendiri. Keinginan melepaskan diri dari PPM dari LVRI bukan hanya tidak etis dan tidak pantas tetapi justru sebuah tindak penipuan yang mencuri identitas PPM untuk kemudian mengontrol dan bertindak di luar maksud dan tujuan PPM serta menghilangkan identitas dan jati diri dari PPM itu sendiri.

(Obama)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.