Pelaku Penipuan, Diringkus Jajaran Polsek Bintan Timur

SERGAP.CO.ID

BINTAN KEPRI, || Jajaran Polsek Bintan Timur, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan. Modus yang dilakukan dengan mengiming-imingi korban akan mendapatkan sejumlah uang dan barang – barang berharga, dan penangkapan itu terjadi Jumat (5/1/2024).

Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto (8/01/2024), membenarkan,peristiwa itu. Dan nengakui kalau penangkapan, dilakukan oleh anggotanya.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto mengatakan, bahwa penangkapan terhadap tersangka, berdasarkan laporan dari seorang perempuan sebagai korban berinisial P (73).

“Iya benar personil kita telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang diduga telah melakukan penipuan terhadap korban P (73). Sedangkan tersangka berinisial RA (25) yang bertempat tinggal di Batam sesuai KTP nya”, kata Kapolsek Bintan Timur.

Kapolsek Bintan Timur menjelaskan lebih jauh, bahwa tersangka RA saat melakukan aksi penipuan tidak sendiri,melainkan bersama dengan 2 orang rekannya yakni berinisial AD dan IM.
“Modus operandinya ketiga tersangka mencari korban perempuan yang menggunakan emas berupa Kalung , Gelang dan Cincin.Setelah korban ditemui,para tersangka menjanjikan kepada korban, akan mendapatkan uang yang banyak dan mendapatkan perhiasan berupa Berlian” ujar Kapolsek.

Dan Untuk menyakinkan korban, tersangka membawa batu yang berbentuk perhiasan Berlian.Serta amplop yang berisikan selembar uang pecahan Rp. 100.000,- yang ditumpuk dan diikat dengan kertas.Dimana uang yang sebenarnya hanya selembarnya saja,sedangkan yang lain hanya potongan kertas saja.Namun untuk membuka amplop tersebut korban harus melepaskan dulu seluruh perhiasan yang dipakai korban seperti Kalung, Gelang dan Cincin.Lalu dimasukan kedalam tas merah yang telah disediakan tersangka di dalam mobil.

Sambungnya,Ketika korban tergiur akan janji yang disampaikan oleh tersangka AD kepada korban. Kaesempatan tersebut dipergunakan oleh tersangka IM. Yakni dengan,menukar tas warna merah tempat menyimpan perhiasan korban tersebut. Dengan tas yang lain yang warna dan bentuk yang sama.

Setelah tersangka mendapatkan hasilnya, korban diturunkan di pinggir jalan.Sedangkan tersangka pergi meninggalkan korban yang membawa tas warna merah yang berisikan selembar uang Rp.100.000,- yang diikat dengan potongan kertas.

Dalam melakukan aksinya, masing-masing pelaku mempunyai peran AD yang berbicara dengan korban, sedangkan tersangka IM yang mengambil dan menyembunyikan Emas milik korban.

Sementara dari ketiga pelaku yang berhasil diamankan jajaran Polsek Bintan Timur adalah tersangka RA (25),Dan saat ini telah dilakukan penahanan.
Sedangkan tersangka AD dan IM sedang dalam pengejaran kita”, sambung Kapolsek.

Setelah tersangka RA ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, tersangka RA mengakui kalau yang perperan aktif melakukan penipuan terhadap korban adalah tersangka AD dan IM. Dan setelah berhasil melakukan aksi terhadap korban P,kedua tersangka sudah melarikan diri.

Tersangka RA sendiri ditangkap di Tanjungpinang di rumah yang disewa RA, sedangkan tersangka AD dan IM telah melarikan diri sebelum tersangka RA ditangkap”, ucap Kapolsek.

Terhadap tersangka RA telah kita lakukan penahanan dengan dugaan melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana pasal 378 K.U.H.Pidana Juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman 4 Tahun penjara, tutup AKP Rugianto.

(Maniur)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.