SERGAP.CO.ID
KABUPATEN CIREBON || Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Cirebon, Drs. Abraham Mohamad, M.Si., meminta kepada pihak developer yang sedang melakukan aktivitas di sekitar situs di Desa Warugede, Kec. Depok, agar dihentikan.
Pasalnya, aktivitas yang sedang dilakukan pihak developer di sekitar situs di Desa Warugede, sudah dinyatakan sebagai daerah Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) oleh Tim Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) 9 Jawa Barat.
“Semua aktivitas yang dilakukan developer harus dihentikan. Kami sudah berkirim surat ke pihak developer, ke Camat Depok, kapolsek dan danramil setempat,” tandas Abraham, Kamis (21/12/2023).
Dirinya menjelaskan, aturan terkait bangunan yang termasuk dalam kategori ODCB ada pada Pasal 11 Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Disebutkan dalam UU tersebut bahwa benda, bangunan, struktur, lokasi atau satuan ruang geografis yang atas dasar penelitian memiliki arti khusus bagi masyarakat atau bangsa Indonesia, dapat diusulkan sebagai cagar budaya.
Ia mengungkapkan, sejak Januari 2023 sudah dilakukan peninjauan lapangan oleh tim BPK 9 Jawa Barat. Peninjauan didampingi pemerintah Desa Warugede, pihak kecamatan dan dinas.
“Hasilnya, situs di Desa Warugede masuk Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) Kabupaten Cirebon. Kami kemudian terus melakukan langkah-langkah strategis untuk mengamankannya. Sebab, situs dan kawasan di sekitarnya memang harus dilindungi karena cagar budaya. Kajian dilakukan oleh tim BPK 9 Jawa Barat bersama pihak-pihak terkait,” lanjut pejabat yang dikenal tegas ini.
Penghentian kegiatan di kawasan ODCB, lanjut dia, juga untuk melindungi orang-orang yang melakukan aktivitas di lokasi tersebut. Tujuannya, jangan sampai terjadi pelanggaran hukum dan menjadi pelaku perusakan kawasan cagar budaya.
“Niat kami baik, untuk melindungi semua. Jadi, pihak developer agar mematuhinya demi kebaikan mereka juga,” pungkas kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.