Robohnya Proyek Gurindam 12 Menuai Tanda Tanya

SERGAP.CO.ID

KEPRI, || Sorotan tajam awak media terkait Proyek Gurindam 12 yang roboh belum lama ini,membuat tantangan besar bagi pencari berita untuk mencari tau faktor penyebab robohnya.

Bacaan Lainnya

Proyek raksasa yang  bernilai ratusan miliar rupiah yang berada di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang dikerjakan PT.Gunakarya Nusantara sejak tahun 2018 lalu, sampai kini tak kunjung rampung.

Sialnya,justru proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kepri itu, sebagian tanggulnya ambruk.

Belakangan terendus,ternyata di balik besarnya anggaran yang digunakan, masih tersimpan segudang pertanyaan dan permasalahan di dalamnya.

Hal ini membuat Martin, Wakil Direktur (Wadir) Lembaga Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri angkat bicara.

“Para awak media harus mencari tau kewajiban yang harus  dipenuhi pelaksana proyek terkait biaya reklamasi. Jika areal proyek itu seluas 14 hektar, lalu dikalikan biaya per kubik, tentu saja tak sedikit yang harus dibayarkan.

Dan izin reklamasi pun harus dari Kementerian Perhubungan RI. Selain itu, dampak dari proyek tersebut juga, akan menimbulkan pendangkalan. Dampak lainnya, para nelayan tradisional yang selama ini mencari ikan di sekitar proyek tersebut pasti terganggu, “ujar Martin di kilometer 16 Kabupaten Bintan, (19/12/2023).

Disisi lain, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, sebagai pendamping (Pengawal-red) terhadap proyek menggunakan anggaran dari Provinsi Kepri, coba dikonfirmasi melalui ponsel nya (19/12/2023), terkait peristiwa itu. Menurut Deny Anteng Prakoso SH, MH, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) di Kejati Kepri mengatakan,

“Sepengetahuan saya, proyek itu dimulai tahun 2018 hingga tahun 2020. Dan proyek itu sudah diserahterimakan. Terkait pengawalan terhadap proyek, pihak Kejaksaan sesuai fungsinya, hanya melakukan pengawalan menyangkut hambatan gangguan dan tantangan. Artinya, jika ada gangguan yang membuat proyek itu terhambat, kami akan turun tangan mengatasinya, “ujar Kasipenkum Kejati Kepri melalui Ponselnya, (19/12/2023).

Ditambahkannya. Selain itu, pengawalan yang kami lakukan juga menyangkut Material, Personil dan lahan. Tak hanya itu. Kami juga melakukan pengawalan jika terjadi keributan dengan masyarakat disekitar proyek. Jadi, mengenai tehnik dan kualitas proyek, itu bukan ranah kami, “jelasnya.

(Maniur).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *