Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota Amankan 9 Tersangka Sindikat Pengedaran Narkotika

SERGAP.CO.ID

KOTA CIREBON || Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota sukses mengungkap sindikat narkotika dengan menangkap 9 tersangka pengedar, termasuk residivis, serta menyita barang bukti senilai Rp. 1 miliar selama operasi yang dilakukan pada bulan November 2023, Selasa (5/12/2023).

Bacaan Lainnya

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Rano Hadiyanto, dalam konferensi persnya, mengungkapkan rincian tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan. Salah satunya adalah MS (37 Th), seorang pengedar sabu yang merupakan residivis bebas Oktober 2023 dengan vonis 6 bulan di Lapas Gintung.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 91 paket narkotika jenis sabu seberat 246,16 gram, 50 butir pil ekstasi jenis INEX, 2.330 butir obat sediaan farmasi tanpa izin edar, 8 unit handphone, 3 unit timbangan digital, serta berbagai barang bukti lainnya.

Tersangka berhasil ditangkap tangan saat melakukan transaksi narkotika atau obat dengan modus operandi penjualan secara langsung atau online. Kapolres menegaskan bahwa mereka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun hingga paling lama 20 tahun.

“Tindakan ini merupakan langkah serius dalam memberantas peredaran narkotika dan obat tanpa izin edar. Ancaman hukuman yang berat diharapkan dapat memberikan efek jera dan menciptakan lingkungan yang lebih aman,” ujar Kapolres Cirebon Kota, mengakhiri konferensi persnya.

Agus Subekti

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.