Kapolda NTT : Tindakan Ormas Aniaya Mahasiswa Papua Tak Mewakili Masyarakat NTT

SERGAP.CO.ID

LABUAN BAJO, || Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur, Irjen. Pol. Johni Asadoma, M.Hum menegaskan tindakan kekerasan yang dilakukan organisasi masyarakat (ormas) terhadap mahasiswa Papua saat aksi unjuk rasa di Kota Kupang tidak mewakili masyarakat NTT.

Bacaan Lainnya

Irjen. Pol. Johni Asadoma, M.Hum. menyebut, tindak kekerasan yang dilakukan ormas itu adalah perilaku overacting atau tindakan yang berlebihan.

“Ini adalah tindakan sekelompok orang yang bisa dikatakan waktu itu (mereka) overacting atau emosi sesaat, tetapi saya tegaskan itu tidak mewakili masyarakat NTT,” ujar Kapolda NTT ditemui di Labuan Bajo, Senin (04/12/2023) siang.

Perwira berpangkat jenderal bintang dua itu menyatakan tindakan intimidasi ormas terhadap mahasiswa Papua yang sedang berorasi tidak bisa dibenarkan.

Pihaknya pun telah melakukan langkah hukum berupa pemanggilan dan memeriksa sejumlah anggota ormas.

“Ini membutuhkan waktu untuk kita dalami peran dari setiap anggota ormas sehingga kita akan memberikan sanksi hukum yang sesuai dengan pelanggaran tersebut,” jelasnya.

Kapolda NTT pun berharap kasus ini tidak membuat masyarakat Nusa Tenggara Timur maupun Papua terprovokasi. Dia berjanji akan melakukan mengambil langkah hukum yang tegas terhadap para pelaku.

“Kami juga akan memberikan jaminan keamanan bagi anak-anak Papua yang ada di NTT,” tegas Irjen. Pol. Johni.

Sebelumnya, terjadi kericuhan saat aksi unjuk rasa mahasiswa Papua memperingati hari deklarasi kemerdekaan Papua Barat di Kota Kupang, pada Jumat (01/12/2023) lalu.

Puluhan mahasiswa itu dipukul dan diminta membubarkan diri oleh sejumlah ormas. Aksi tersebut lantas mendapat kecaman dari berbagai pihak, salah satunya masyarakat Papua.*##humas Polres Mabar”

(MSS*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.