FKKC Bersama Perangkat Desa serta APDESI Siap Kepung Istana Negara dan Gedung DPR RI

SERGAP.CO.ID

KABUPATEN CIREBON || Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) bersama perangkat Desa dan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) siap mengepung Istana Negara dan gedung DPR RI besok (hari) untuk menuntut segera mengesahkan revisi undang-undang nomor 06 tahun 2014 tentang masa jabatan kuwu yang dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Bacaan Lainnya

Sekjen FKKC Kuswanto menjelaskan, kedatangan kami para kuwu dan perangkat Desa ingin menuntut janji DPR RI yang sudah berjanji kepada para kepala desa sesuai dengan tuntutan kita untuk terwujudnya revisi undang-undang desa no 6 tahun 2014 agar bisa segera di sahkan dan diundangkan pada tahun 2023 ini, Senin (04/12/2023).

Kalau menurut kami sesuai perkembangan dan pergerakan kami sangat realistis dan rasional ketika DPR RI melakukan paripurna pada tanggal 11 Juli 2023 hasilnya mengatakan bahwa adalah usulan revisi undang-undang desa itu menjadi hak inisiasi DPR yang mana kemudian hasil paripurna tersebut di serahkan kepada Presiden dan presiden pun sudah membentuk tim untuk membahas itu serta sudah bersurat kembali kepada DPR RI per tanggal 18 September 2023 ini.

“Ini yang sedang kami tuntut kepada DPR RI meminta sesuai janji para wakil rakyat kita yang berada di DPR RI untuk bisa mengesahkan revisi undang-undang desa ini pada tahun ini kalau secara mekanisme pemerintah sudah bersurat dan sudah menyampaikan dengan Daftar Inventaris Masalah (DIM) serta DPR juga sudah mem paripurnakan tentu hasilnya sudah final,” ujarnya.

Harapan kami apa yang menjadi DIM DPR RI dan rancangan undang-undang yang sudah di susun ini setelah mendapat persetujuan dari pemerintah untuk bisa segera di sahkan.

Salah satu yang menjadi kekhawatiran kami ini hanya sebuah janji politik saja kalau menurut kami dengan paripurna pada 11 Juli itu DPR RI harusnya membuktikan bahwa revisi undang-undang ini bukan sebuah janji politik tapi sudah masuk tahapan dan sudah final.

Bahwa inisiasi DPR RI tentang revisi undang-undang desa ini tahun sekarang untuk di sahkan dan pemerintah pun sudah bersurat pada tanggal 18 September bahwa sinyalemen pemerintah untuk serius di bahas dan di sahkan.

“Makanya pergerakan yang akan dilakukan pada esok hari adalah tindak lanjut pergerakan kami yang kemarin dan banyak hal yang ingin kami sampaikan bahwa setelah implementasi 5 tahun dari undang-undang no 6 tahun 2014,” ungkapnya.

Banyak hal-hal yang belum bisa sesuai dengan harapan para kepala desa makanya kami tekankan secara utuh bukan hanya masalah perpanjangan masa jabatan saja tetapi menuntut kedaulatan desa bahwa desa itu memiliki kewenangan untuk menentukan masa depan desa itu sendiri.

Bukan nya kami tidak mau diatur tetapi aturan itu harus di sesuaikan dengan keanekaragaman desa seluruh Indonesia tentunya tidak bisa di generalisir satu sama lainnya ini semua demi kebaikan desa bahwa desa harus berdaulat.

Desa memiliki kewenangan untuk menentukan arah pembangunan nya sendiri tidak ditentukan dan di intervensi oleh pemerintah.

“Kami berharap apa yang sudah di paripurnakan dan apa yang menjadi tuntutan kami di realisasikan, ” pungkasnya.

Agus Subekti

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.