Polres Dompu Berhasil Mengungkap 132,19 Gram Shabu dan Mengamankan Lima Tersangka Dalam Bulan November

SERGAP.CO.ID

DOMPU NTB || Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Dompu Polda NTB berhasil mengungkap 132,19 gram (bruto) narkotika jenis shabu-shabu dan mengamankan lima tersangka selama bulan November 2023.

Bacaan Lainnya

Kapolres Dompu Dompu, AKBP Zulkarnain, S.I.K., yang di dampingi Kasat Resnarkoba dalam konferensi pers yang di gelar pada kamis, (30/11)2023) menjelaskan, pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi (LP) sebanyak enam kasus.

“Dari enam kasus yang dilaporkan barang buktinya 57,82 gram, dan kita juga temukan sabu-sabu yang dikirim melalui bis dunia mas dengan berat 74,37 gram, sehingga pada bulan November 2023 total keseluruhan Barang Bukti (BB) seberat 132,19 gram,” ujar AKBP Zulkarnain yang mantan Danyon Brimob Bima.

Lanjut dia, Adapun lokasi-lakasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pengungkapan berdasarkan LP antara lain.

TKP Pertama, di Dusun Tanju, Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa pada Rabu (1/11/2023) dengan tersangka pria inisial PW (29) BB sabu-sabu seberat 4,89 gram bruto.

TKP Kedua, di Dusun Saleko, Desa Ta’a, Kecamatan Kempo pada Sabtu (18/11/2023) dengan tersangka pria inisial AK (28) dan BB shabu-shabu seberat 3,85 gram (Bruto).

TKP Ketiga, di Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa pada Selasa (21/11) dengan tersangka pria berinisial AN (23) warga Dusun Enca, Desa Kramat, Kecamatan Kilo dan BB sabu-sabu seberat 4,41 gram bruto.

TKP Keempat, di Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa pada Selasa (21/11) sore dengan tersangka pria berinisial RP (22) dan wanita berinisial DM (44) dan BB sabu-sabu seberat 2,63 gram bruto.

TKP Kelima, di Dusun Sambi, Desa Konte, Kecamatan Kempo pada Kamis (23/11) dengan tersangka dua pria masing-masing berinisial RN (37) dan AZ (33) dan BB seberat 37,14 gram bruto.

TKP Keenam, di Dusun Selaparang, Desa Matua, Kecamatan Woja pada Jumat (24/11) sore dengan tersangka dua wanita dan dua pria dan BB 4,9 gram bruto.

Dijelaskan pula, tersangka pertama pria berinisial AW (32) warga Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa. Kedua pria berinisial SR (29) warga Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu.

Kemudian, tersangka ketiga, kata Kapolres yakni wanita berinisial LL (27) warga Kelurahan Bada dan satu lagi berinisial FN (27) warga Lingkungan Simpasai, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja.

“Dari 11 orang yang diamankan, hanya lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan enam orang lainnya telah dilakukan Restorative Justice atau direhabilitas,” tutur Kapolres AKBP Zulkarnain, S.I.K.

Kelima tersangka di jerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tantang narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (1) dan atau Pasal 122 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) juncto pasal 127 ayat (1) huruf a, ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. tandas Kapolres Dompu.

(Obama)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.