Sidang Perdana di PTUN Pemberhentian Jabatan Kepala Bapeda Kab. Sumba Tengah Dilanjutkan Tanggal 12 Desember 2023 Mendatang

SERGAP.CO.ID

KUPANG,|| Kuasa hukum,Keba Pala Ndima,SH.M.Pd beserta Partners sampaikan pada media,bahwa sidang Pengecekan Administrasi Tergugat dan Gugatan berjalan lancar dan akan dilanjutkan pada tanggal 12 Desember mendatang.

Bacaan Lainnya

Syarat Administrasi belum Lengkap Sidang Perdana Gugatan pemberhentian dari jabatan kepala Bapeda Sumba Tengah tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan Undang-undang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang (28/11/2023) ditunda.

Hal ini juga Majelis Hakim menyatakan,syarat administrasi para tergugat dinyatakan belum lengkap.Dengan ini, persidangan kami panjutkan hingga 12 Desember 2023,” kata Ketua Majelis Hakim, menutup sidang.

Caption : Kuasa hukum,Keba Pala Ndima,SH.M.Pd

Lanjut Kuasa hukum Ferdinand Umbu Kabalu,SE menjelaskan,gugatan yang dilayangkan terkait Pemberhentian dari Jabatan kepala Bapeda kabupaten Sumba Tengah,Gugatan kata Umbu ditujukan kepada tergugat I Bupati Sumba Tengah, Tergugat II Komisi Aparatur Sipil Negara.

Tergugat tidak bisa menunjukkan surat kuasa dari Bupati Sumba Tengah hanya sebatas surat tugas sehingga majelis hakim memutuskan dilanjutkan persidangan hingga Kamis (12/12/2023) mendatang.Sidang hari ini dari pihak hakim terkait pengecekan administrasi oleh hakim dari penggugat dan gugatan,”ungkapnya

Terkait materi-materi dalam gugatan tetap tidak berubah hanya perbaikan saja.Kita menghormati keputusan majelis hakim dan siap untuk mengikuti proses yang ditetapkan.Alasan gugatan pemberhentian dari jabatan kepala Bapeda kabupaten Sumba Tengah tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan Undang-undang.Untuk itu pihaknya tetap optimis maju dalam sidang berikutnya.Harapan saya kedepannya jika masih bisa dilakukan upaya mediasi sehingga bisa diselesaikan secara kekeluargaan,”jelas Keba Pala Ndima

Caption : Kepala Kepegawaian Sumba Tengah, Charles Sabarua

Terpisah Kepala Kepegawaian Sumba Tengah,Charles Sabarua menyampaikan,pihaknya perlu menyiapkan administrasi terkait dengan surat-surat sebagai kelengkapan dari masing-masing pihak tergugat.”Administrasi sudah diajukan dan bahkan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) secara teknis sudah siap.Hanya saja,legalitas teman-teman OPD harus ada,”ungkapnya.

Lebih lanjut Charles menambahkan dirinya diminta mengikuti sidang ini karena bagian dari hak seseorang kita harus layani,jadi kita hanya sebatas mendengar saja menunggu penyelidikan selanjutnya.

Menurutnya alasan Keputusan bupati penerapan sanksi sesuai dengan pihak penggugat.Ditanya soal mediasi pihaknya kembali kepada kewenangan pimpinan akhirnya.

(Desyss**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.