SERGAP.CO.ID
KAB. CIAMIS, || Panwascam Banjaranyar, Kabupaten Ciamis,Jawa Barat menggelar kegiatan sosialisasi pengawasan masa kampanye pada pemilu 2024 nanti.
Kegiatan yang di laksanakan di rumah makan bukit baruno, kecamatan langkaplancar, kabupaten pangandaran tersebut juga di hadiri oleh unsur komisioner dari PPK kecamatan banjaranyar, ormas, serta para perwakilan partai peserta pemilu. (Rabu, 29 November 2023)
Dalam kegiatan tersebut juga hadir mantan ketua bawaslu kabupaten Ciamis, Uce kurniawan yang di dapuk sebagai salah satu narasumber penyampaian materi dalam sosialisasi.
Menurut ketua panwascam kecamatan banjaranyar, Tohaji, S.Ag. mengatakan selain mendatangkan mantan bawaslu kabupaten Ciamis, pihaknya juga mendatang beberapa narasumber di antaranya komisioner dari PPK kecamatan Andri Suroso.
“Nantinya para narasumber akan menyampaikan beberapa materi terkait tahapan pemilu, serta menjelaskan tentang kampanye yang sesuai dengan peraturan Perundang-Undang” ungkapnya.
Tohaji juga menjelaskan, dalam kegiatan tersebut pihaknya juga sekaligus menyampaikan tentang beberapa titik lokasi yang sudah di tetapkan untuk menjadi tempat bagi para peserta pemilu memasang Alat Peraga Kampanye (APK) pasca massa kampanye terbuka sudah berlangsung.
“Tentunya kami juga sudah menyiapkan beberapa lokasi yang nanti nya bisa di jadikan tempat untuk peserta pemilu melakukan kampanye terbuka, baik itu di gedung ataupun di lapangan” terangnya.
Tohaji juga menyebutkan beberapa lokasi yang nantinya di jadikan tempat kampanye terbuka di antara nya yaitu lapang bugel Desa Cigayam, dan lapang Desa Cikaso, sedangkan untuk lokasi gedung pihaknya memilih GOR milik Desa Banjaranyar.
” Beberapa lokasi itu sudah kami umumkan ke para peserta partai, dan kami harap dalam proses kampanye nanti jangan sampai ada gesekan, dan mari kita sama sama cipta kan kondisi yang kondusif agar pemilu ini suskses tanpa ekses” ungkap ketua Panwascam Banjaranyar.
Sementara Andri Suroso selaku Ketua PPK Kecamatan Banjaranyar menyampaikan perihal dasar hukum terkait pelaksanaan pemilu.
“Tahapan Pemilu Tahun 2024 sudah masuk Tahapan Kampanye, tahapan ini menjadi sangat penting dan Krusial. Tentunya harus di maksimalkan dengan Baik Oleh pihak-pihak terkait” ujarnya.
“Yang menjadi dasar hukum terkait pelaksanaan kampanye salahsatunya yaitu PKPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024. Tahapan Kampanye ini berlangsung dari tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024 (75 hari). Mudah-mudahna tahapan kampanye di Kec. Banjarnayar bisa berjalan baik dan Kondusif” Pungkas Ketua PPK Banjaranyar.
(Cemoy)