SERGAP.CO.ID
KOTA BIMA || Team Opsnal Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki paruh baya terduga pengedar Minuman Keras (Miras) Jenis Arak di depan pasar Amahami Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Sabtu, (25/11/2023) Sekira Pukul 16:00 WITA.
Team opsnal Polsek Rasana’e Barat yang dipimpin langsung AIPDA RAHMANSYAH, SH mengamankan seorang laki-laki paruh baya Inisial SA (58) pekerjaan swasta warga kelurahan dara kecamatan rasanae barat kota bima bersama Barang Bukti sebanyak 75 botol Minuman Keras jenis Arak.
Kapolsek Rasanae Barat AKP Sirajuddin, SH menjelaskan, “penangkapan terduga pelaku dengan barang bukti sebanyak 75 botol Miras jenis arak tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat dan pengembangan operasi penangkapan 206 botol arak dari sopir Bus TITIAN MAS jumat malam 24 november 2023 sekira pukul 21 Wita bertempat fi Garasi Surabaya Indah”. Jelasnya.
“Lanjut dia, dari pengungkapan semalam itu team Opsnal Polsek Rasanae barat berhasil mengamankan satu terduga pelaku bersama 75 botol miras pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda yakni di depan pasar raya amahami kelurahan dara”. ujar Kapolsek.
AKP Sirajuddin, SH yang populer di juluki Raju yang baru 3 hari menjabat Kapolsek Rasanae barat ini mengungkapkan, “Kegiatan Tim Opsnal Polsek Rasana’e Barat melaksanakan Penertiban minuman keras tanpa izin di wilayah Hukumnya tersebut dilatarbelakangi oleh maraknya aksi tawuran antar warga akhir- akhir ini, yang dipicu atau disebabkan oleh karena mengkonsumsi miras. pungkas Raju.
“Adapun kronologis penangkapan yaitu pada awalnya anggota opsnal mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan salah satu tempat yang biasa menjual miras jenis arak bali, pelaku menyamarkan pengedaran minuman keras ilegal dengan menjual semangka dan membuka warung makan, TIM langsung melakukan penggeledahan dan alhasil mendapati/menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) pelastik berwarna hitam ukuran besar yang berisi 75 (tujuh puluh lima) botol miras jenis Arak Bali”
“Selanjutnya Barang Bukti dan yang menguasai miras dibawa dan diamankan untuk selanjutnya diserahkan kepada piket Reskrim untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku” tandas Kapolsek.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.IK saat di konfirmasi melalui Nomor WA menegaskan “Tidak ada ruang bagi penjahat di wilayah hukum Polres Bima Kota. Mari bersama-sama kita berantas minuman keras dan Narkoba di Kota bima agar tercipta situasi keamanan yang kondusif terutama menjelang Pemilu 2024” pungkas Kapolres.
(Obama)