SERGAP.CO.ID
KOTA BIMA || Panit Binmas Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota AIPDA Nanang Kurniawan, SH berhasil melakukan mediasi proses serah terima seorang anak gadis remaja bernama Melati (16) pelajar salah satu SMK di kecamatan lambu dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bima bertempat di Kantor Polsek Rasanae Barat. Rabu, (22/11/2023) Sekira Pukul 23:30 WITA.
Kisah Hidup melati (bukan nama sebenarnya) merupakan warga kecamatan lambu yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan adalah seorang anak yatim piatu yang sudah di tinggal mati oleh ayah dan ibunya sejak usia kanak-kanak. Sepeninggal kedua orang tuanya melati di asuh oleh kakek dan nenek dari mendiang almarhum ayahnya. Selain kakek dan neneknya melatipun juga di besarkan secara bergilir oleh saudara-saudara kandung almarhum ayahnya.
Dengan segala suka dan duka kakek dan neneknya mengasuh, membesarkan dan menyekolahkan melati mulai Sekolah Dasar (SD) sampai tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan kemudian melanjutkan ke SMK di kecamatan lambu. Kehidupan melati seorang anak yatim piatu yang tidak pernah merasakan kasih sayang dan perhatian dari kedua orang tua tentunya tidaklah sama seperti anak-anak yang lain yang masih sempurna ayah dan ibunya.
Perbedaan status sosial yang sangat menonjol itulah secara otomatis dapat mempengaruhi Kejiwaan melati, di tambah lagi kurangnya perhatian dan pengaruh pergaulan. Akibatnya melatipun mengalami sedikit gangguan psikis sehingga akhirnya melatipun nekad minggat dari rumah kakek dan neneknya dan memilih datang ke kota bima.
Entah apa yang ada dalam pikiran melati sehingga bisa datang kota bima tanpa memberitahukan seorang seorangpun keluarganya di kecamatan lambu. Selama 3 hari melati tidak ada di rumah sehingga keluarganya merasa sangat panik dan akhirnya mencari dimana-mana, namun tidak berhasil di temukan.
Tiba suatu hari tepatnya pada Rabu, (22/11/2023) sekira pukul 20:35 WITA sepasang suami istri berusia separuh baya dengan satu orang gadis remaja datang ke Kantor Polsek Rasanae Barat menemui Panit Binmas AIPDA Nanang Kurniawan, SH yang secara kebetulan sedang duduk bersama seorang Wartawan Media Sergap di depan Kantor Polsek malam itu.
Kedatangan Tamu tiga orang di kantor polsek rasanae barat ini kemudian di layani dengan penuh ramah oleh Panit Binmas AIPDA Nanang Kurniawan dan menanyakan apa tujuan kedatanganya malam itu dan apa yang bisa di bantu oleh Polsek Rasanae barat.
“Apa tujuan Bapak/Ibu datang ke Polsek dan apa yang bisa kami bantu” tanya Nanang.
Kemudian pasangan suami/istri itupun menyampaikan tujuan kedatanganya ke polsek Rasanae barat yang ternyata tidak lain hanyalah mengantarkan melati gadis remaja yang masih duduk di bangku kelas 1 SMK. Dalam keteranganya, suami/istri tersebut mangaku bahwa gadis itu sudah 1 hari bertamu di tempat jualanya bertempat di depan SDN 55 Kota Bima.
“Kami datang menghadap Bapak Panit Binmas Polsek Rasanae Barat bertujuan menyerahkan gadis ini agar bisa di kembalikan kepada pihak keluarganya” tutur suami/istri.
Laporan Bapak/Ibu di terima dan kemudian di tindak lanjut oleh Panit Binmas Polsek Rasanar Barat Polres Bima Kota. Berkat kerjasama dan respon cepat Polres Bima Kota berhasil mempertemukan Melati dengan pihak keluarganya dan akhirnya di lakukan penyerahan Melati oleh keluarganya kepada UPTD PPA Kabupaten Bima untuk di lakukan pembinaan yang jauh lebih baik.
Acara serah terima melati tersebut langsung keluarganya dengan Kepala UPTD PPA Kabupaten Bima Muhammad Umar di dampingi oleh Syafrin Kru Pemerhati anak kabupaten Bima.
Kepala UPTD PPA Kabupaten Bima Muhammad Umar dalam sambutanya menyampaikan “Pemerintah jauh lebih besar perhatiannya dalam memenuhi Hak-hak anak dari pada orang tuanya. Mari kita bekerjasama dalam membina generasi menuju masa depan yang cemerlang” jelas Umar.
Mengenal UPTD PPA Kabupaten Bima.
[01.21, 23/11/2023] Sukirman Obama SGP NTB: Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA memiliki tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.
UPTD PPA berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.
Fungsi UPTD PPA adalah menyelenggarakan layanan :
a. pengaduan masyarakat;
b. penjangkauan korban;
c. pengelolaan kasus;
d. penampungan sementara;
e. mediasi; dan
f. pendampingan korban.
UPTD PPA merupakan UPTD generik yang dalam prinsip pembentukannya berdasar pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Kebijakan pembentukan UPTD PPA sebagai penyedia layanan perlindungan bagi perempuan dan anak telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA.
(Obama)