SERGAP.CO.ID
KUPANG, || Putusan Hakim Pengadilan Negeri Kupang, terkait perkara perdata gugatan PT SIM terhadap Pemerintah Provinsi NTT dan PT. Flobamor dinilai menguntungkan pihak tergugat
Pasalnya dengan keadaan hotel saat ini, penggugat dalam hal ini PT SIM harus melakukan renovasi ulang bangunan hotel, agar bisa kembali beroperasi.
Lebih lanjut, tuntutan agar PT Flobamor untuk membayar sebesar Rp800 Juta dan Rp200 Miliar tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Selain itu, Majelis Hakim juga mewajibkan pihak PT. SIM untuk membayar kontrak sebesar Rp.255 Juta setiap tahun.
Komisaris Utama sekaligus Kuasa Hukum PT. Flobamor Dr. Semuel Haning SH., MH., CMe.CPArb mengatakan, putusan hakim menguntungkan pihak tergugat dalam perkara tersebut. Sebab majelis hakim dalam putusannya mengembalikan hal-hal yang bersifat administratif kepada PT. Sarana Investama Manggabar (SIM).
Sehingga menurut Samuel Haning, putusan Hakim Pengadilan Negeri Kupang sangat menguntungkan pihak tergugat.
“Bangunan (hotel) sudah hancur. Tidak jadi duit lagi. Lalu dana dari mana untuk membangun? Maka PT. Flobamor dan saya kuasa hukumnya menyatakan menerima (putusan), karena menguntungkan kita,” ujar Dr. Semuel Haning kepada wartawan, Senin, 20 November 2023.
Dikatakan, selain menguntungkan pihak tergugat, keputusan majelis hakim juga sedikit memberatkan pihak penggugat.
“Putusan ini menurut saya menguntungkan kita, dan memberatkan pihak penggugat. Sehingga kami menerima putusan ini. Pemprov NTT juga kemungkinan menerima putusan ini. Karena mereka tidak kerja, duduk diam-diam, dapat duit Rp.250 Juta setiap tahun,” tuturnya
Tidak lupa juga, Dr. Semuel Haning mengapresiasi Majelis Hakim yang telah memeriksa dan mengadili perkara ini secara objektif.
“Jadi, lanjut Emanuel, PT. Flobamor menerima putusan itu, karena putusan itu menguntungkan kita.
Emanuel yakin, bahwa pemerintah Provinsi NTT juga menerima putusan itu,
“Saya yakin, Pemerintah Provinsi NTT juga menerima putusan itu,” pungkasnya
(Dessy)