Pelaku Pengiriman Pekerja Migran Ilegal Berhasil Ditangkap Polres Bintan

SERGAP.CO.ID

BINTAN KEPRI, || Satreskrim Polres Bintan berhasil mengamankan 2 pelaku pengiriman pekerja migran Indonesia non-prosedural atau memberangkat PMI ke luar negeri secara Ilegal. Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Bintan di Pantai Shady Shack, pada hari Jumat (10/11/2023).

Bacaan Lainnya

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. melalui Kasatreskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan, S.H. membenarkan personelnya telah mengamankan 2 tersangka yang diduga akan membarangkatkan para PMI secara illegal. Personel juga telah menyelamatkan 8 PMI yang akan diberangkatkan oleh tersangka, Senin (20/11/2023).

AKP Marganda menjelaskan terungkapnya kasus tersebut berkat informasi dari masyarakat yang kita terima,akan ada pemberangkatan PMI secara Non-prosedural.Menindak lanjuti informasi tersebut, tim langsung pun bergerak.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi yang akurat kepada kami. Sehingga kami berhasil menyelamatkan para PMI yang akan diberangkatkan ke luar negeri secara Non-Prosedural dan mengamankan pelaku yang memberangkatkannya”, ujar Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasatreskrim menyampaikan kronologis penangkapan kedua tersangka.“Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa akan adanya pemberangkatan Calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) Non Prosedural yang berlokasi di Pantai Shady Shack Desa Teluk Bakau,Kecamatan Gunung Kijang,Kabupaten Nintan,Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).Selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, Kemudian personil Satreskrim Polres Bintan mengamankan seorang tersangka berinisial HM di lokasi pantai yang akan digunanakan sebagai titik pemberangkatan.

Karena personil sudah mengetahui ciri-ciri tersangka,sehingga dilakukan introgasi terhadap tersangka di lokasi.Dari hadil introgasi tersangka mengakui akan memberangkatkan 8 orang Calon PMI Non Prosedural ke Negara Malaysia yang mana segala pengurusannya melalui tersangka HM.

Dari nyanyian tersangka HM mengakui bahwa tersangka hanya mendapatkan upah berupa ongkos saja yang diambil dari para calon PMI.Dan dalam pengurusan segala sesuatu,tersangka HM dibantu oleh tersangka HR (60) merupakan warga Tanjungpinang.Kini kedua tersangka masih dalam proses penyidikan di Satreskrim Polres Bintan. Sedangkan para korban calon PMI telah diserahkan kepada BP3MI untuk dipulangkan ke kampung halamannya.

Tersangka HM merupakan Resedivice dalam kasus yang sama,dan menjalani hukuman selama 2 tahun 8 bulan penjara.

Semenjak keluar dari penjara, tersangka HM mengakui telah melakukan aksinya sekitar 5 kali.Dengan mendapat keuntungan jika berhasil memberangkatkan CPMI sebesar Rp.150.000,- perorang.Sedangkan dalam penjemputan kepulangan PMI dari Malaysia tersangka mendapatkan bayaran sebesar $100 ringgit.

Sementara untuk proses hukum,para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ancaman hukuman yang menanti tersangka yaitu kurungan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Kapolres Bintan menghimbau kepada masyarakat,jika ada mendapatkan informasi seperti permasalahan yang sama.Segera melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat.Dan identitas pelapor, akan kami lindungan karena dilindungi Undang-Undang, himbau Kapolres.


(MANIUR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.