Mencegah Tindak Perdagangan Orang, Polsek Soromandi Laksanakan Binluh Masyarakat

SERGAP.CO.ID

BIMA || Kepolisian Resor Bima Polda NTB dan Polsek jajaran gencar melaksanakan Binluh pencegahan tindak pidana TTPO kepada masyarakat diwilayah hukumnya.

Bacaan Lainnya

Terkini Personel Polsek Soromandi yang dikendalikan oleh Kapolseknya Iptu Ruslan Agus melaksanakan sambang dan sosialisasi pencegahan tindak pidana perdagangan orang di Desa Sana,o dusun Punti Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima Rabu, (15/11/23) sekira pukul 09.00. WITA.

Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK., melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka mengatakan kegiatan tersebut rutin dilaksanakan oleh polres Bima dan Polsek jajaran guna mencegah terjadinya tindak perdagangan orang di wilayah hukum Polres Bima.

“Kegiatan pencegahan TPPO akan selalu kami laksanakan seperti pemasangan spanduk, pemberian brosur, binluh, edukasi kepada masyarakat tentang TPPO dan dengan melibatkan pengemban pungsi preemtif sampai tingkat Polsek dan Bhabinkamtibmas untuk ikut secara terus menerus melaksanakan binluh kepada masyarakat tentang TPPO,” Kata Kapolres sebagaiman diulas Adib.

Dalam kesempatan itu personel Polsek Soromandi menyampaikan terkait dengan Pengertian TPPO sesuai UU NO. 21 tahun 2007, Ancaman hukuman terhadap pelaku TPPO yaitu yaitu pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,.

Membenarkan himbauan kepada masyarakat agar tidak mudah terpancing dengan bujukan pemberian gaji besar kerja di luar negeri, cek kebenaran perusahaan yang menjadi agen pemberangkatan TKI, kemudian Laporkan kepada aparat kepolisian bila menemukan indikasi TPPO.

“Agar masyarakat ikut berperan dalam pencegahan TPPO dan tidak terlibat dalam sindikat atau menjadi pelaku TPPO,” ungkapnya.

Didepan masyarakat juga Personel menyampaikan himbauan Bapak Kapolres agar ikut berperan aktif membantu Pihak kepolisian menjaga kondusifitas wilayah kabupaten Bima tetap terjaga menjelang penyelenggaraan pemilu dan Pilpres tahun 2024 Mendatang.

(Obama)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.