SERGAP.CO.ID
KUPANG, || Kasus ini menimbulkan kontroversi dalam sengketa aset yayasan. Kuasa Hukum Paul Dima, Rudy Tonubesi, mengungkapkan bahwa dana yayasan yang semula disimpan di Bank Artha Graha telah dipindahkan ke rekening pribadi Jerry Manafe, memancing pertanyaan tentang legalitas tindakannya.
Rudy Tonubesi, dalam konferensi pers di Hotel Naka, Rabu (8/11/2013), mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan perselisihan atas aset yayasan. Menurutnya, ada perebutan aset yayasan yang muncul dari ketidaksesuaian Akta No 3 Tahun 2011 dengan UU Yayasan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang siapa yang memiliki hak untuk mengelola aset yayasan misi agape, terutama setelah masa jabatan Jerry Manafe sebagai Ketua Yayasan pada tahun 2012 berakhir.
Rudy Tonubesi juga menyatakan bahwa setelah masa kepengurusan Jerry Manafe (2009-2012), yayasan mengalami kevakuman kepemimpinan hingga tahun 2022, dan tidak ada rapat anggota lengkap untuk pemilihan pengurus baru. Upaya untuk mengamankan aset yayasan oleh Paul Dima dan pengurus yayasan dilakukan setelah rapat anggota aktif yayasan misi agape merekomendasikan beberapa langkah, termasuk pembangunan gereja, mengaktifkan kembali yayasan, dan membenahi sekolah yang dikelola oleh yayasan.
Kasus ini semakin rumit dengan adanya tuduhan pemalsuan surat, yang menurut Rudy Tonubesi sebenarnya sah. Dari konstruksi hukum yang dituduhkan kepada Paul Dima dan 8 orang lain, ada kejanggalan terutama terkait pemalsuan surat yayasan misi agape.
Semua ini menimbulkan pertanyaan tentang legalitas tindakan Jerry Manafe dan siapa yang memiliki hak untuk mengatur aset yayasan. Skandal ini juga mencuatkan pernyataan damai dari Jerry Manafe dengan unsur tekanan, menimbulkan perdebatan lebih lanjut dalam kasus ini.
(Dessy)